Atas tindakannya itu, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
"Sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural artinya di-non-job-kan," tutur dia.
Pinangki memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas hukuman tersebut.
Namun, apabila hukuman diterima, Kejagung akan menggelar upacara pencopotan jabatan.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabatnya yang Diduga Bantu Pelarian Djoko Tjandra
Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.
Polemik ini juga sempat menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna.
Hal itu bermula dari munculnya video di media sosial yang diunggah dengan narasi pertemuan Anita sedang melobi Kajari Jaksel.
Pertemuan antara keduanya dibenarkan oleh pihak Kejagung.
Namun, Kejagung mengaku, tak menemukan bukti Anita melobi Anang, misalnya yang menyangkut permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Baca juga: Kajari Jaksel Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Info Sekecil Apa Pun Diklarifikasi
"Tidak ada yang namanya lobi untuk, katakanlah, membuat skenario tentang PK-nya terpidana Djoko Sugiarto Tjandra," ungkap Hari.
Diketahui, Djoko Tjandra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 dengan Kejari Jaksel selaku termohon.
Berdasarkan keterangan Hari, pertemuan Anang dengan Anita bermula dari kunjungan senior Kajari Jaksel tersebut di ruangannya.
Seniornya merupakan pasangan suami istri, bernama Zaenuddin dan Fahriani Suyuti. Zaenuddin merupakan mantan jaksa, sementara istrinya, Fahriani, masih bertugas di Kejagung.
Tanpa diketahui Anang, Anita Kolopaking ikut bersama Zaenuddin dan Fahriani dalam kunjungan tersebut.
Baca juga: Soal Kajari Jaksel, Kejagung Akan Klarifikasi Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Menurut Hari, baru pada saat itu Kajari Jaksel diperkenalkan kepada Anita.
Dari temuan Kejagung, topik yang dibahas dalam pertemuan itu seputar pandemi Covid-19 serta jaksa yang meninggal akibat Covid-19.
Karena tak menemukan bukti awal adanya pelanggaran internal, Kejagung menghentikan penelusuran kasus itu.
"Oleh karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik perilaku jaksa, maka terhadap informasi dari media sosial tersebut dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.