Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/07/2020, 11:19 WIB
Penulis Devina Halim
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berencana meminta klarifikasi kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pada Senin (27/7/2020).

Hal itu terkait video di media sosial yang diduga pertemuan Anita sedang melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna.

"Mestinya (dimintai keterangan) kemarin (Kamis) tapi tidak hadir, ditunda, rencana Senin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Kejagung Ambil Alih Pemeriksaan Kajari Jaksel soal Video Diduga Bertemu Pengacara Djoko Tjandra

Kajari Jaksel sebelumnya telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait video tersebut.

Namun, kini pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung.

Sebab, selain video tersebut, beredar pula sebuah foto yang diduga Anita Kolopaking dengan seorang perempuan berseragam jaksa bernama Pinangki.

Narasi terkait foto tersebut menyebutkan bahwa Pinangki adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Utas Pelarian Djoko Tjandra Bikin Heboh, Kajari Jaksel dan Dokter Polri Sampai Dipanggil

Setelah diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung, sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

"Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu yang menemui," ucap Hari.

Kejagung pun berencana memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga terkait, baik dari internal maupun eksternal.

Hari memastikan Kejagung akan bekerja secara profesional dalam menangani masalah ini.

"Tentunya asas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. Kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," ucap dia.

Baca juga: MAKI Akan Laporkan Dua Oknum Jaksa yang Diduga Temui Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan

Diberitakan, sebuah utas (thread) muncul beberapa waktu lalu di lini masa Twitter yang membahas soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buron Djoko Tjandra.

Salah satu pihak yang disebut dalam utas tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.DIAN MAHARANI Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.
Pemilik akun juga mengunggah sebuah video yang disebutkan sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kajari Jaksel.

Disebutkan pula oleh pengunggah video tersebut bahwa Anita sedang melobi Kajari Jaksel.

Dalam utas tersebut, pemilik akun juga menyebut Anita Kolopaking sebagai salah satu orang yang membantu dalam pelarian Djoko Tjandra dan membeberkan peran Anita.

Selain video yang diduga pertemuan antara Anita dengan Kajari Jaksel, pemilik akun mengunggah foto Anita dengan hakim agung.

Baca juga: Kemlu Siap Bantu Pulangkan Djoko Tjandra

Anita menyebutkan bahwa foto dan video dinarasikan sedemikian rupa sehingga memiliki konteks yang berbeda.

"Foto dan video benar, tetapi pengambilan foto dan video bukan pada peristiwa dimaksud, melainkan untuk peristiwa yang berbeda, tetapi dikemas sesuai kehendak aktor yang bermain di balik semua ini," tutur Anita ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Menurut Anita, penyebaran foto dan video tersebut mengarah pada pembunuhan karakter dirinya. Ia pun mengaku telepon genggamnya telah diretas.

"Mohon didoakan atas pemberitaan di Twitter di mana HP saya di-hack oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusak nama baik saya dan menghancurkan karakter saya," kata dia.

Baca juga: Beredar Utas Siapa Bantu Djoko Tjandra, Anita: Ponsel Saya Diretas!

Anita menduga, aktor yang bermain tidak ingin proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra berjalan serta tidak ingin kliennya masuk ke Indonesia.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.

Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang PK yang diajukan Djoko sebanyak tiga kali. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Memasuki Usia Pensiun Sebagai Anggota Polri, Boy Rafli Amar: Masih Fokus BNPT Dulu

Memasuki Usia Pensiun Sebagai Anggota Polri, Boy Rafli Amar: Masih Fokus BNPT Dulu

Nasional
Ditanya Soal Wakil NU Sebagai Cawapres, Demokrat: Kita Sudah Percaya Anies

Ditanya Soal Wakil NU Sebagai Cawapres, Demokrat: Kita Sudah Percaya Anies

Nasional
Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

Nasional
Buka Puasa Bersama di Nasdem Tower, Airlangga Hartarto hingga AHY Hadir

Buka Puasa Bersama di Nasdem Tower, Airlangga Hartarto hingga AHY Hadir

Nasional
Ada Parpol Baru Terafiliasi Jaringan Terorisme, BNPT: Sudah Tereliminasi Tidak Bisa Ikut Pemilu

Ada Parpol Baru Terafiliasi Jaringan Terorisme, BNPT: Sudah Tereliminasi Tidak Bisa Ikut Pemilu

Nasional
Update 25 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 436 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.743.607

Update 25 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 436 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.743.607

Nasional
Kepala BIN Terkesan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Manuver Jelang Pemilu 2024

Kepala BIN Terkesan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Manuver Jelang Pemilu 2024

Nasional
Nasdem Gelar Buka Puasa Bersama, Anies dan 6 Ketum Parpol Bakal Hadir

Nasdem Gelar Buka Puasa Bersama, Anies dan 6 Ketum Parpol Bakal Hadir

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kebiasaan Ibadah Jokowi: Ke Luar Negeri, Waktunya Shalat, Tetap Shalat ...

Mahfud MD Ungkap Kebiasaan Ibadah Jokowi: Ke Luar Negeri, Waktunya Shalat, Tetap Shalat ...

Nasional
Mahfud: Saya Pastikan Kesekian Kalinya, Pemilu Jadi Dilaksanakan

Mahfud: Saya Pastikan Kesekian Kalinya, Pemilu Jadi Dilaksanakan

Nasional
Belum Ada Rencana Cabut Larangan Buka Bersama, Mahfud: Itu SE, kalau Mau Dicabut, Sederhana

Belum Ada Rencana Cabut Larangan Buka Bersama, Mahfud: Itu SE, kalau Mau Dicabut, Sederhana

Nasional
Sama seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Sama seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Nasional
Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Nasional
Pertemuan Puan-Jokowi Dinilai Jadi Indikasi PDI-P Segera Tentukan Sikap untuk Pemilu 2024

Pertemuan Puan-Jokowi Dinilai Jadi Indikasi PDI-P Segera Tentukan Sikap untuk Pemilu 2024

Nasional
Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke