Salin Artikel

Pelarian Djoko Tjandra Turut Menyeret Oknum Jaksa, Dipidana?

Diketahui, perwira tinggi (pati) Polri bernama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga membantu pelarian buronan tersebut dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.

Selain melanggar kode etik dan disiplin, Prasetijo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan jeratan pasal berlapis.

Sementara, di Korps Adhyaksa, sempat beredar foto oknum jaksa perempuan dengan seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking. Pertemuan tersebut diduga dilakukan di Malaysia.

Kejagung kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Setelah menemukan bukti permulaan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, status kasus ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Dari hasil pemeriksaan, jaksa yang diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari tersebut kemudian dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.

Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," ucap dia.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat membeberkan motif perjalanan Pinangki ke luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan Kejagung, Pinangki mengaku berangkat ke luar negeri dengan uangnya sendiri.

Menurut Kejagung, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.

Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.

Kemudian, Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Atas tindakannya itu, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

"Sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural artinya di-non-job-kan," tutur dia.

Pinangki memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas hukuman tersebut.

Namun, apabila hukuman diterima, Kejagung akan menggelar upacara pencopotan jabatan.

Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.

Kajari Jaksel

Polemik ini juga sempat menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna.

Hal itu bermula dari munculnya video di media sosial yang diunggah dengan narasi pertemuan Anita sedang melobi Kajari Jaksel.

Pertemuan antara keduanya dibenarkan oleh pihak Kejagung.

Namun, Kejagung mengaku, tak menemukan bukti Anita melobi Anang, misalnya yang menyangkut permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

"Tidak ada yang namanya lobi untuk, katakanlah, membuat skenario tentang PK-nya terpidana Djoko Sugiarto Tjandra," ungkap Hari.

Diketahui, Djoko Tjandra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 dengan Kejari Jaksel selaku termohon.

Berdasarkan keterangan Hari, pertemuan Anang dengan Anita bermula dari kunjungan senior Kajari Jaksel tersebut di ruangannya.

Seniornya merupakan pasangan suami istri, bernama Zaenuddin dan Fahriani Suyuti. Zaenuddin merupakan mantan jaksa, sementara istrinya, Fahriani, masih bertugas di Kejagung.

Tanpa diketahui Anang, Anita Kolopaking ikut bersama Zaenuddin dan Fahriani dalam kunjungan tersebut.

Menurut Hari, baru pada saat itu Kajari Jaksel diperkenalkan kepada Anita.

Dari temuan Kejagung, topik yang dibahas dalam pertemuan itu seputar pandemi Covid-19 serta jaksa yang meninggal akibat Covid-19.

Karena tak menemukan bukti awal adanya pelanggaran internal, Kejagung menghentikan penelusuran kasus itu.

"Oleh karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik perilaku jaksa, maka terhadap informasi dari media sosial tersebut dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/07250101/pelarian-djoko-tjandra-turut-menyeret-oknum-jaksa-dipidana

Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke