Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarian Djoko Tjandra Turut Menyeret Oknum Jaksa, Dipidana?

Kompas.com - 30/07/2020, 07:25 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra tidak hanya menyeret oknum anggota kepolisian, namun juga oknum di Kejaksaan Agung.

Diketahui, perwira tinggi (pati) Polri bernama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga membantu pelarian buronan tersebut dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.

Selain melanggar kode etik dan disiplin, Prasetijo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan jeratan pasal berlapis.

Sementara, di Korps Adhyaksa, sempat beredar foto oknum jaksa perempuan dengan seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking. Pertemuan tersebut diduga dilakukan di Malaysia.

Baca juga: Jaksa Ini Terbukti Melanggar Disiplin setelah Diduga Berfoto dengan Djoko Tjandra

Kejagung kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Setelah menemukan bukti permulaan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, status kasus ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Dari hasil pemeriksaan, jaksa yang diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari tersebut kemudian dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari perusahaan manajer investasi (MI), Kejagung menyebutkan setidaknya ada 14 perusahaan MI yang diperiksa dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.  *** Local Caption ***  ANTARA FOTO/RENO ESNIR Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari perusahaan manajer investasi (MI), Kejagung menyebutkan setidaknya ada 14 perusahaan MI yang diperiksa dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. *** Local Caption ***
"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali selama tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.

Baca juga: Kronologi Pertemuan Kajari Jaksel dan Pengacara Djoko Tjandra Versi Kejagung

Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," ucap dia.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat membeberkan motif perjalanan Pinangki ke luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan Kejagung, Pinangki mengaku berangkat ke luar negeri dengan uangnya sendiri.

Menurut Kejagung, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.

Baca juga: Kejagung: Tak Cukup Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra ke Kajari Jaksel

Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.

Kemudian, Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Atas tindakannya itu, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

"Sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural artinya di-non-job-kan," tutur dia.

Pinangki memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas hukuman tersebut.

Namun, apabila hukuman diterima, Kejagung akan menggelar upacara pencopotan jabatan.

Baca juga: Kejagung Periksa Pejabatnya yang Diduga Bantu Pelarian Djoko Tjandra

Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.

Kajari Jaksel

Polemik ini juga sempat menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna.

Hal itu bermula dari munculnya video di media sosial yang diunggah dengan narasi pertemuan Anita sedang melobi Kajari Jaksel.

Pertemuan antara keduanya dibenarkan oleh pihak Kejagung.

Namun, Kejagung mengaku, tak menemukan bukti Anita melobi Anang, misalnya yang menyangkut permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Baca juga: Kajari Jaksel Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Info Sekecil Apa Pun Diklarifikasi

"Tidak ada yang namanya lobi untuk, katakanlah, membuat skenario tentang PK-nya terpidana Djoko Sugiarto Tjandra," ungkap Hari.

Diketahui, Djoko Tjandra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 dengan Kejari Jaksel selaku termohon.

Berdasarkan keterangan Hari, pertemuan Anang dengan Anita bermula dari kunjungan senior Kajari Jaksel tersebut di ruangannya.

Seniornya merupakan pasangan suami istri, bernama Zaenuddin dan Fahriani Suyuti. Zaenuddin merupakan mantan jaksa, sementara istrinya, Fahriani, masih bertugas di Kejagung.

Tanpa diketahui Anang, Anita Kolopaking ikut bersama Zaenuddin dan Fahriani dalam kunjungan tersebut.

Baca juga: Soal Kajari Jaksel, Kejagung Akan Klarifikasi Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

Menurut Hari, baru pada saat itu Kajari Jaksel diperkenalkan kepada Anita.

Dari temuan Kejagung, topik yang dibahas dalam pertemuan itu seputar pandemi Covid-19 serta jaksa yang meninggal akibat Covid-19.

Karena tak menemukan bukti awal adanya pelanggaran internal, Kejagung menghentikan penelusuran kasus itu.

"Oleh karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik perilaku jaksa, maka terhadap informasi dari media sosial tersebut dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com