JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjelaskan sejumlah peraturan yang harus dipatuhi bagi individu yang akan bepergian secara internasional dan domestik menggunakan pesawat terbang.
Peraturan ini merujuk kepada Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta Anas Ma'ruf mengatakan, harus dipahami ada perbedaan antara protokol kedatangan dan keberangkatan internasional dengan protokol kedatangan dan keberangkatan domestik.
"Kalau kita bicara protokol di Bandara Soekarno Hatta, harus dibedakan antara yang kedatangan-keberangkatan internasional dan juga domestik," ujar Anas dalam talkshow daring bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Syarat Wajib Bagi Penumpang Penerbangan Internasional Bandara Soetta
Anas menuturkan, ada banyak pihak yang bertanya perihal protokol keberangkatan dan kedatangan internasional.
Sebab, saat ini masih banyak WNI yang berada di luar negeri.
Kemudian, sebagian masyarakat juga ingin bepergian ke luar negeri.
Menurut Anas, ada satu protokol yang sudah dibuat berdasarkan SE Kemenkes.
Protokol ini yang menjadi rujukan bagi Kantor Kesehatan bandara mengenai kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri.
"Jadi negara kita mewajibkan seseorang yang akan kembali ke Tanah Air, baik WNI maupun kedatangan WNA, harus memiliki sertifikat atau keterangan tes PCR negatif," ujar Anas.
Baca juga: Sebelum ke Luar Negeri, Publik Diminta Pahami Protokol Kesehatan Negara Tujuan
"Jadi harus swab PCR dan hasilnya negatif. Karena tentu kalau positif tak boleh terbang dari luar negeri. Jadi dia harus punya PCR," lanjut dia.
Jika sudah memiliki PCR, individu akan lebih mudah saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Sebab, di terminal kedatangan internasional nanti akan ada jalur khusus bagi WNI dan WNA yang telah memiliki PCR.
Setelah itu, baik WNI maupun WNI tetap diperiksa kesehatannya. Petugas kesehatan bandara akan memastikan bahwa mereka memiliki health alert card atau kartu kesehatan.
Anas mengungkan, kartu tersebut harus diisi. Para WNI dan WNA juga harus mengisi beberapa formulir yang disiapkan bagi kedatangan dari luar negeri.
"Jika semua sudah, akan ada pemeriksaan tambahan berupa pemeriksaan suhu dan juga saturasi oksigen. Kemudian, nanti dilakukan wawancara," tutur Anas.
Baca juga: UPDATE 26 Juli: 1.235 WNI Terjangkit Covid-19 di Luar Negeri
Adapun, poin yang ditanyakan saat wawancara bagi mereka yang memiliki PCR adalah tentang bagaimana status mereka.
Kemudian, dicermati suhu dan saturasi oksigen mereka.
Hal ini penting dilakukan karena ada kondisi di mana individu memiliki hasil PCR negatif. Namun, suhu tubuh yang bersangkutan tinggi saat tiba di bandara.
"Jika ada yang demikian, maka kita pisahkan dengan lainnya. Atau jika ada yang terlihat mengalami sesak nafas, kita pisahkan dengan yang lainnya," kata Anas.
Adapun jika seluruh langkah di atas telah dilalui, pihak kesehatan di bandara akan mengeluarkan validasi hasil PCR yang negatif tadi.
Lalu ketika semua sudah dinyatakan valid, akan keluar izin apakah WNI atau WNA yang bersangkutan akan melanjutkan perjalanan domestik atau kembali ke tempat tinggal mereka.
"Dengan catatan, nantinya mereka tetap melakukan karantina selama 14 hari," tutur Anas.
Baca juga: Rapid Test Drive-Thru untuk Penumpang AirAsia di Bandara Soekarno Hatta, Hanya Rp 95.500
Lebih lanjut, Anas menjelaskan, untuk individu yang suhunya tinggi tadi akan diperiksa lebih lanjut.
Pemeriksaan yang dilakukan menurutnya akan lebih lengkap untuk mengidentifikasi ada potensi yang bersangkutan mengarah kepada suspek Covid-19 atau tidak.
"Kalau memang mengarah ke arah suspek corona akan kita arahkan ke RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran," tambah Anas.
Sementara itu, bagaimana jika WNI dan WNA baru tiba di Bandara Soekarno Hatta kemudian tidak punya hasil tes PCR ?
Anas menjelaskan, mereka akan tetap diminta mengisi dokumen kesehatan dan menjalani cek suhu serta saturasi oksigen.
"Kemudian dia bisa melakuan rapid test di Bandara. Rapid test ini gratis, tetapi hanya khsusus untuk kedatangan internasional baik bagi WNI maupun WNA," tegas Anas.
Jika hasil rapid test itu reaktif, maka WNI atau WNA itu akan dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
Namun, apabila hasil tes PCR-nya non reaktif, WNI atau WNA itu akan diberikan pengantar untuk melakukan karantina.
Selain itu, dia harus menjalani tes swab yang dilakukan di Wisma Atlet Pademangan.
"Sebenarnya ada beberapa pilihan ya. Jadi individu bisa memilih karantina di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel karantina," jelas Anas.
Pilihan ini sesuai aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Jika individu memilih tinggal di hotel karantina, maka dia harus menyiapkan uang sewa. Uang sewa tersebut dibayar sendiri oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Menko PMK Minta Tiap Daerah Punya Mesin PCR untuk Periksa Covid-19
"Kemudian nanti tes swab-nya akan dilakukan oleh pemerintah. Misalnya dia datang di Indonesia sore atau malam, maka besok paginya ada petugas yang lakukan swab," jelas Anas.
Hasil swab itu bisa ditunggu selama dua hingga tiga hari.
Jika hasilnya positif Covid-19, maka akan dibawa ke RS Darurat Covid-19.
"Kalau positif, meski OTG akan dibawa ke RS," tutur dia.
Anas juga menjelaskan protokol yang harus dipatuhi individu sebelum berangkat ke luar negeri. Pasalnya, aturan di setiap negara tujuan berbeda-beda.
"Yang pasti kita lakukan di terminal keberangkatan internasional adalah mengukur suhu. Diamati kembali kondisi fisik," kata Anas.
Baca juga: Kurang Hiburan di Masa Pandemi, Masyarakat Terbangkan Layangan di Sekitar Bandara Soetta
Sementara, untuk dokumen kesehatan, petugas tidak akan memeriksa.
Sebagaimana yang telah dijelaskannya, peraturan setiap negara berbeda. Ada negara yang membutuhkan hasil tes PCR ada yang tidak mensyaratkan dokumen itu.
"Jadi pelajari aturan di negara tujuan. Antara negara-negara Asia dengan Amerika tentu berbeda," ungkap Anas.
Sementara itu, Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Agus Haryadi meluruskan penjelasan mengenai syarat bepergian menggunakan pesawat terbang di masa pandemi Covid-19 untuk penerbangan domestik.
Menurut Agus, seluruh calon penumpang juga bisa menunjukkan hasil pemeriksaan berupa rapid test yang hasilnya non-reaktif saat hendak terbang.
Baca juga: Sudah Bisa Rapid Test di Stasiun, Bagaimana Jika Hasilnya Reaktif?
"Jadi kami luruskan, yang benar adalah di bandara calon penumpang menunjukkan hasil rapid test yang non-reaktif. Jadi hanya hasil rapid test saja dan tiket (pesawat)," ujar Agus ketika dihubungi Kompas.com, Senin (27/7/2020).
"Boleh yang mampu bayar PCR, silakan, malah baik tentunya. Tetapi, yang ingin rapid test, silakan. Di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) juga ada fasilitas untuk rapid test. Bisa dimanfaatkan," tambah dia.
Agus menuturkan, rapid test bisa dilakukan di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Dia pun menyebut hasil rapid test saat ini berlaku lebih lama, yakni 14 hari. Sementara yang sebelumnya, hasil rapid test hanya berlaku tiga hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.