Salin Artikel

Begini Prosedur Calon Penumpang Internasional dan Domestik Selama Pandemi

Peraturan ini merujuk kepada Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta Anas Ma'ruf mengatakan, harus dipahami ada perbedaan antara protokol kedatangan dan keberangkatan internasional dengan protokol kedatangan dan keberangkatan domestik.

"Kalau kita bicara protokol di Bandara Soekarno Hatta, harus dibedakan antara yang kedatangan-keberangkatan internasional dan juga domestik," ujar Anas dalam talkshow daring bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Senin (27/7/2020).

Anas menuturkan, ada banyak pihak yang bertanya perihal protokol keberangkatan dan kedatangan internasional.

Sebab, saat ini masih banyak WNI yang berada di luar negeri.

Kemudian, sebagian masyarakat juga ingin bepergian ke luar negeri.

Protokol Kedatangan dari Luar Negeri

Menurut Anas, ada satu protokol yang sudah dibuat berdasarkan SE Kemenkes.

Protokol ini yang menjadi rujukan bagi Kantor Kesehatan bandara mengenai kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri.

"Jadi negara kita mewajibkan seseorang yang akan kembali ke Tanah Air, baik WNI maupun kedatangan WNA, harus memiliki sertifikat atau keterangan tes PCR negatif," ujar Anas.

"Jadi harus swab PCR dan hasilnya negatif. Karena tentu kalau positif tak boleh terbang dari luar negeri. Jadi dia harus punya PCR," lanjut dia.

Jika sudah memiliki PCR, individu akan lebih mudah saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Sebab, di terminal kedatangan internasional nanti akan ada jalur khusus bagi WNI dan WNA yang telah memiliki PCR.

Setelah itu, baik WNI maupun WNI tetap diperiksa kesehatannya. Petugas kesehatan bandara akan memastikan bahwa mereka memiliki health alert card atau kartu kesehatan.

Anas mengungkan, kartu tersebut harus diisi. Para WNI dan WNA juga harus mengisi beberapa formulir yang disiapkan bagi kedatangan dari luar negeri.

"Jika semua sudah, akan ada pemeriksaan tambahan berupa pemeriksaan suhu dan juga saturasi oksigen. Kemudian, nanti dilakukan wawancara," tutur Anas.

Adapun, poin yang ditanyakan saat wawancara bagi mereka yang memiliki PCR adalah tentang bagaimana status mereka.

Kemudian, dicermati suhu dan saturasi oksigen mereka.

Hal ini penting dilakukan karena ada kondisi di mana individu memiliki hasil PCR negatif. Namun, suhu tubuh yang bersangkutan tinggi saat tiba di bandara.

"Jika ada yang demikian, maka kita pisahkan dengan lainnya. Atau jika ada yang terlihat mengalami sesak nafas, kita pisahkan dengan yang lainnya," kata Anas.

Adapun jika seluruh langkah di atas telah dilalui, pihak kesehatan di bandara akan mengeluarkan validasi hasil PCR yang negatif tadi.

Lalu ketika semua sudah dinyatakan valid, akan keluar izin apakah WNI atau WNA yang bersangkutan akan melanjutkan perjalanan domestik atau kembali ke tempat tinggal mereka.

"Dengan catatan, nantinya mereka tetap melakukan karantina selama 14 hari," tutur Anas.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan, untuk individu yang suhunya tinggi tadi akan diperiksa lebih lanjut.

Pemeriksaan yang dilakukan menurutnya akan lebih lengkap untuk mengidentifikasi ada potensi yang bersangkutan mengarah kepada suspek Covid-19 atau tidak.

"Kalau memang mengarah ke arah suspek corona akan kita arahkan ke RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran," tambah Anas.

Jika WNA/WNI Tak Punya Hasil PCR

Sementara itu, bagaimana jika WNI dan WNA baru tiba di Bandara Soekarno Hatta kemudian tidak punya hasil tes PCR ?

Anas menjelaskan, mereka akan tetap diminta mengisi dokumen kesehatan dan menjalani cek suhu serta saturasi oksigen.

"Kemudian dia bisa melakuan rapid test di Bandara. Rapid test ini gratis, tetapi hanya khsusus untuk kedatangan internasional baik bagi WNI maupun WNA," tegas Anas.

Jika hasil rapid test itu reaktif, maka WNI atau WNA itu akan dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Namun, apabila hasil tes PCR-nya non reaktif, WNI atau WNA itu akan diberikan pengantar untuk melakukan karantina.

Selain itu, dia harus menjalani tes swab yang dilakukan di Wisma Atlet Pademangan.

"Sebenarnya ada beberapa pilihan ya. Jadi individu bisa memilih karantina di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel karantina," jelas Anas.

Pilihan ini sesuai aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Jika individu memilih tinggal di hotel karantina, maka dia harus menyiapkan uang sewa. Uang sewa tersebut dibayar sendiri oleh yang bersangkutan.

"Kemudian nanti tes swab-nya akan dilakukan oleh pemerintah. Misalnya dia datang di Indonesia sore atau malam, maka besok paginya ada petugas yang lakukan swab," jelas Anas.

Hasil swab itu bisa ditunggu selama dua hingga tiga hari.

Jika hasilnya positif Covid-19, maka akan dibawa ke RS Darurat Covid-19.

"Kalau positif, meski OTG akan dibawa ke RS," tutur dia.

Protokol Keberangkatan ke Luar Negeri

Anas juga menjelaskan protokol yang harus dipatuhi individu sebelum berangkat ke luar negeri. Pasalnya, aturan di setiap negara tujuan berbeda-beda.

"Yang pasti kita lakukan di terminal keberangkatan internasional adalah mengukur suhu. Diamati kembali kondisi fisik," kata Anas.

Sementara, untuk dokumen kesehatan, petugas tidak akan memeriksa.
Sebagaimana yang telah dijelaskannya, peraturan setiap negara berbeda. Ada negara yang membutuhkan hasil tes PCR ada yang tidak mensyaratkan dokumen itu.

"Jadi pelajari aturan di negara tujuan. Antara negara-negara Asia dengan Amerika tentu berbeda," ungkap Anas.

Protokol Penerbangan Domestik

Sementara itu, Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Agus Haryadi meluruskan penjelasan mengenai syarat bepergian menggunakan pesawat terbang di masa pandemi Covid-19 untuk penerbangan domestik.

Menurut Agus, seluruh calon penumpang juga bisa menunjukkan hasil pemeriksaan berupa rapid test yang hasilnya non-reaktif saat hendak terbang.

"Jadi kami luruskan, yang benar adalah di bandara calon penumpang menunjukkan hasil rapid test yang non-reaktif. Jadi hanya hasil rapid test saja dan tiket (pesawat)," ujar Agus ketika dihubungi Kompas.com, Senin (27/7/2020).

"Boleh yang mampu bayar PCR, silakan, malah baik tentunya. Tetapi, yang ingin rapid test, silakan. Di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) juga ada fasilitas untuk rapid test. Bisa dimanfaatkan," tambah dia.

Agus menuturkan, rapid test bisa dilakukan di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Dia pun menyebut hasil rapid test saat ini berlaku lebih lama, yakni 14 hari. Sementara yang sebelumnya, hasil rapid test hanya berlaku tiga hari.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/08241791/begini-prosedur-calon-penumpang-internasional-dan-domestik-selama-pandemi

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke