Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Anak Nasional 2020, ICJR Sebut Sistem Peradilan Anak Masih Belum Jadi Prioritas

Kompas.com - 23/07/2020, 14:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia KS Maya mengatakan, peringatan Hari Anak Nasional 2020 seharusnya dapat diperingati oleh seluruh anak, tak terkecuali mereka yang tengah terlibat dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Namun, menurut dia, meski kini sudah ada UU SPPA yang memiliki regulasi yang lebih baik dibandingkan dengan UU Pengadilan Anak, penerapan SPPA justru masih belum menjadi prioritas.

"Anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana (SPP) selama ini cenderung dijadikan kelas kedua, padahal buruknya situasi SPP di Indonesia seharusnya menjadi tanda waspada untuk lebih memperhatikan kondisi anak," kata Genoveva dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Berdasarkan riset evaluasi implementasi UU SPPA selama 2018, terdapat beberapa hak anak yang telah dijamin UU namun belum terpenuhi dengan baik. Misalnya, hak untuk dapat dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.

Riset menunjukkan, 93,75 persen anak tetap dikenakan penahanan. Tak hanya itu, bahkan ada temuan mereka ditahan melebihi batas waktu yang diizinkan di dalam UU SPPA.

"Sedangkan pemenjaraan setidaknya dikenakan pada 86 persen anak di tingkat pertama. Setidaknya, 80 persen Penuntut Umum dalam tuntutannya, menuntut anak dengan pidana penjara," kata dia.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Berdayakan Guru BK Dukung Psikologis Siswa Saat PJJ


Di sisi lain, ICJR juga mengapresiasi adanya tren penurunan pidana penjara setelah UU SPPA berlaku.

Saat ini jumlah anak yang ditahan di dalam rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan mencapai 1.397 orang per Juni 2020. Jumlah ini belum termasuk mereka yang dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Angka ini, masih cukup tinggi melihat jenis tindak pidana yang dilkukan oleh anak, beberapa adalah victimless crime atau anak juga adalah korban," ujarnya.

Genoveva menambahkan, aparat penegak hukum perlu memahami bahwa menempatkan anak di sel dapat memberikan kerentanan tersendiri bagi mereka.

Di sejumlah kota, meski ada perintah untuk membangun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang terpisah dengan rutan maupun lapas orang dewasa, kenyataannya LPKA tetap dibangun menyatu.

Bahkan, di Jakarta, LPKA dibangun di lokasi yang sama dengan Lapas Salemba.

"Setiap harinya, anak beraktivitas bersama dengan orang dewasa atau setidaknya menyaksikan aktivitas orang dewasa di kawasan yang sama," ujarnya.

"Belum lagi, kondisi buruk pemenuhan hak dasar atas anak di dalam penjara, seperti kondisi penyediaan makanan dan pelayanan kesehatan," imbuh dia.

Genoveva menuturkan, berdasarkan riset situasi rutan dan lapas di DKI Jakarta pada 2019, ditemukan bahwa kondisi pemenuhan air minum di LPKA tidak sesuai standar.

Baca juga: Ini Pesan Khusus Presiden Jokowi dan Ibu Iriana di Hari Anak Nasional 2020

Belum lagi, imbuh dia, dalam hal pemenuhan hak fair trial anak. Dalam riset ditemukan bahwa pendampingan kuasa hukum di tingkat penyidikan masih rendah yaitu hanya 3,9 persen.

Sementara itu, pendampingan tertinggi terdapat pada proses persidangan yakni 94,1 persen. Hal itu pun tidak sesuai dengan ketentuan di dalam UU SPPA yang mengamanatkan agar anak yang terlibat dalam SPPA mendapat pendampingan hukum di setiap tingkat pemeriksaan.

"Terhadap hak untuk mendapat pendampingan selain dari penasihat hukum pun, situasinya juga kurang baik," ujarnya.

Ia pun berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian besar dan menjadikan SPPA sebagai sebuah prioritas.

Evaluasi terhadap implementasi UU SPPA harus segera dilakukan secara menyeluruh, agar perbaikan dapat segera direalisasikan guna melengkapi hal-hal yang belum ada.

"Aparat penegak hukum juga harus memprioritaskan kepentingan terbaik untuk anak, termasuk pemenuhan hak-hak yang sudah diatur dalam undang-undang, terlepas dari tuduhan yang dikenakan padanya, dan tentu saja selalu mengingat posisinya sebagai anak," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Nasional
Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Nasional
PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

Nasional
Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Nasional
Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Nasional
SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

Nasional
KPU: 20 PSU yang Diperintahkan MK Masih Dijalankan secara Bertahap

KPU: 20 PSU yang Diperintahkan MK Masih Dijalankan secara Bertahap

Nasional
Puan Minta Mundurnya Dirjen Aptika Tak Ganggu Pemulihan Sistem PDN

Puan Minta Mundurnya Dirjen Aptika Tak Ganggu Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Puan Ungkap Alasan Megawati Perpanjang Masa Bakti DPP PDI-P dan Lantik Ganjar-Ahok

Puan Ungkap Alasan Megawati Perpanjang Masa Bakti DPP PDI-P dan Lantik Ganjar-Ahok

Nasional
KPU Tunggu Keppres dan DPR Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari

KPU Tunggu Keppres dan DPR Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com