JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang rencananya akan dilangsungkan pada Desember 2020, diharapkan dapat direncanakan secara matang.
Masih tingginya kasus penularan Covid-19 di Tanah Air membuat penyelenggaraan kontestasi politik di tingkat daerah itu dibayangi rasa kekhawatiran.
Terlebih, tidak sedikit masyarakat yang justru berharap agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sebaiknya ditunda.
Dua hasil survei terakhir yang dilakukan lembaga survei Charta Politika dan Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat ingin penyelenggaraan pilkada yang akan dilangsungkan di 270 daerah tersebut ditunda.
"Mayoritas publik menilai Pilkada Serentak 2020 ini sebaiknya ditunda pelaksanaannya terkait situasi wabah yang melanda," demikian bunyi kesimpulan survei Indikator seperti dilansir Kompas.com dari publikasi resminya, Kamis (23/7/2020).
Survei Indikator
Indikator melakukan survei opini publik terhadap 1.200 responden pada rentang 13-16 Juli 2020. Survei dilakukan dengan metode kontak telepon dengan margin of error 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Dalam survei tersebut, Indikator mengajukan pertanyaan berikut 'Dalam situasi wabah virus corona hingga saat ini, menurut ibu/bapak apakah sebaiknya Pilkada Serentak 2020 ditunda pelaksanaannya atau tetap dilakukan di bulan Desember mendatang?'
Baca juga: Charta Politika: 54,2 Persen Responden Tak Setuju Pilkada 2020 Tetap Digelar
Hasilnya, mayoritas responden atau 63,1 persen di antaranya menyatakan agar sebaikanya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Hanya 34,3 persen responden yang menyatakan agar sebaiknya pilkada serentak tetap dilaksanakan.
"Pada kelompok yang setuju pilkada serentak tetap dilaksanakan bulan Desember yang akan datang, mayoritas lebih menyukai pemilihan di TPS dan kegiatan kampanye terbuka sebagaimana biasanya, masing-masing 78 persen dan 61 persen," imbuh simpulan tersebut.
Survei Charta Politika
Tak jauh berbeda, hasil survei Charta Politika menunjukkan 54,2 persen responden yang disurvei tidak setuju Pilkada Serentak 2020 tetap diselenggarakan.
Survei dilakukan terhadap 2.000 responden dengan metode wawancara melalui telepon pada 6-12 Juli 2020. Tingkat kesalahan atau margin of error survei ini 2,19 persen dan quality control 20 persen dari total sampel.
"Mayoritas responden menyatakan tidak setuju bahwa pilkada serentak tetap diadakan pada tanggal 9 Desember 2020, 54,2 persen," kata Yunarto dalam webinar bertajuk 'Tren 3 Bulan, Kondisi Politik, Hukum, pada Masa Pandemi Covid-19', Rabu (22/7/2020).