JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi mengatakan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib diterapkan pada gelaran Pilkada 2020.
Ia menyebut bahwa protokol kesehatan harus diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat.
"Protokol kesehatan harus diterapkan di semua tahapan Pilkada yang berorientasi perlindungan kesehatan," kata Oscar saat menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, yang disiarkan melalui YouTube Bawaslu RI, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Hanura Minta PSI Berjiwa Besar Dukung Muhamad-Sara di Pilkada Tangsel 2020
"Protokol kesehatan ini akan memberikan perlindungan kesehatan baik bagi penyelenggara dan pengawas, maupun bagi masyarakat," tuturnya.
Oscar menyebut bahwa penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia hingga saat ini. Belakangan angka penularan justru kian meningkat.
Namun, kata dia, hal ini tidak boleh menyurutkan tekad untuk melaksanakan Pilkada.
Oleh karenanya, untuk menjamin keamanan dan keselamatan pihak-pihak yang terlibat, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pilkada kali ini.
"Kemenkes tentunya harus dan akan mendukung terus pelaksanaan pilkada, baik bagi tahapan yang ada di KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), Panwaslu (panitia pengawas pemilu), PTPS (pengawas TPS), maupun masyarakat bekerja sama dengan pemda setempat melalui dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota," ujar Oscar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan menyambut baik kerja sama antara pihaknya dengan Kemenkes.
Menurut Abhan, melalui kerja sama tersebut pihaknya ingin memastikan Pilkada berjalan dengan aman dan tidak berpotensi menyebarkan virus, mulai dari tahapan pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas secara door to door, tahapan kampanye, hingga pemungutan suara.
"MoU ini diharapkan menjadi dasar kebijakan kita bagaimana pelaksanakan untuk mensosialisasikan Pilkada ini sukses, tentu sukses tahapan dan sukses juga menjaga kesehatan masyarakat," kata Abhan.
Baca juga: Pilkada di Tengah Wabah, Bawaslu Berharap Gugurnya Penyelenggara Pemilu Tak Terulang
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.