Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tahan Eks Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Impor Tekstil

Kompas.com - 21/07/2020, 21:55 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018 sampai 2020. 

Tersangka yang ditahan adalah Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam periode 2017-2019, Mukhammad Muklas.

“Yang baru selesai pemeriksaannya setelah malam hari, dimana setelah selesai pemeriksaan yang bersangkutan (Muklas) langsung dilakukan penahanan rutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi Impor Tekstil India

Ia mengatakan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli 2020 hingga 8 Agustus 2020.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan sejak 24 Juni 2020.

Ketiganya terdiri dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam Dedi Aldrian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea pada Bea Cukai Batam Hariyono Adi Wibowo, serta Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar.

Muklas tak ditahan bersamaan dengan tersangka lainnya karena ia sebelumnya diduga reaktif Covid-19. Maka dari itu, penyidik kala itu memeriksa Muklas di rumahnya di Sidoarjo, dengan protokol kesehatan.

Satu tersangka lainnya, yaitu Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ditahan oleh penyidik Bea dan Cukai di Jakarta terkait perkara kepabeanan.

Baca juga: Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Kumpulkan Bukti Proses Impor dari India

Pada Selasa hari ini, penyidik Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi. Tiga tersangka, yaitu Hariyono, Kamaruddin, dan Dedi, diperiksa sebagai saksi.

Satu saksi lainnya adalah karyawan PT FIB bernama Sukiman.

“Pemeriksaan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas perdagangan) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya,” ujarnya.

“Serta mencari fakta tentang tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka,” lanjut Hari.

Diberitakan, kasus tersebut bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT FIB dan PT PGP di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.

Setelah dicek, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

"Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com