JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor tekstil Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
"Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018 sampai dengan 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Adapun ketiga saksi tersebut adalah Hazrizal (Kepala Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, Sorong), Mira Puspita Dewi (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), dan salah seorang lainnya, Maulidiyah.
Baca juga: Kejagung Telusuri Peran Tiga Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil
Hari menjelaskan, pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri.
Khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.
"Serta mencari fakta tentang sejauh mana tanggung jawab yang dilaksanakan oleh para tersangka (khusus untuk Tersangka pegawai Bea Cukai)," kata Hari.
Hari menambahkan, bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: 4 Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil
Pencegahan tersebut antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," terang dia.
Kasus ini bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.
Setelah dicek, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Tekstil
Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.
Berdasarkan dokumen pengiriman, kain tersebut seharusnya berasal dari India. Padahal, kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.
Dalam temuan Kejagung, kapal yang mengangkut kontainer tersebut berangkat dari pelabuhan di Hongkong, singgah di Malaysia dan bersandar di Batam.
Dari titik awal, yaitu Hongkong, kontainer mengangkut kain jenis brokat, sutra dan satin. Namun, muatan tersebut dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam.
Baca juga: Selidiki Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Geledah Rumah Petinggi Bea Cukai Batam
Muatan tersebut dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
Setelah muatan awalnya dipindahkan, kontainer yang sama diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester.
Kontainer dengan muatan baru itu selanjutnya diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Tujuan seharusnya adalah Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Buntut Kasus Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil, Rumah 2 Pejabat Bea Cukai Digeledah
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018 sampai 2020.
Lima tersangka tersebut, yakni Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo.
Kemudian, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.
Tersangka lainnya yaitu, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) KPU Bea dan Cukai Batam Mukhamad Muklas.
Terakhir, pemilik PT FIB dan PT PGP Irianto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.