Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Kumpulkan Bukti Proses Impor dari India

Kompas.com - 08/07/2020, 21:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor tekstil Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

"Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018 sampai dengan 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Adapun ketiga saksi tersebut adalah Hazrizal (Kepala Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, Sorong), Mira Puspita Dewi (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), dan salah seorang lainnya, Maulidiyah.

Baca juga: Kejagung Telusuri Peran Tiga Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil

Hari menjelaskan, pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri.

Khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.

"Serta mencari fakta tentang sejauh mana tanggung jawab yang dilaksanakan oleh para tersangka (khusus untuk Tersangka pegawai Bea Cukai)," kata Hari.

Hari menambahkan, bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: 4 Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil

Pencegahan tersebut antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," terang dia.

Kasus ini bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.

Setelah dicek, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Tekstil

Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.

Berdasarkan dokumen pengiriman, kain tersebut seharusnya berasal dari India. Padahal, kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.

Dalam temuan Kejagung, kapal yang mengangkut kontainer tersebut berangkat dari pelabuhan di Hongkong, singgah di Malaysia dan bersandar di Batam.

Dari titik awal, yaitu Hongkong, kontainer mengangkut kain jenis brokat, sutra dan satin. Namun, muatan tersebut dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam.

Baca juga: Selidiki Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Geledah Rumah Petinggi Bea Cukai Batam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com