Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, UU Minerba Digugat ke MK

Kompas.com - 21/07/2020, 10:29 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/7/2020).

Gugatan ini diajukan oleh Konsultan Pertambangan Helvis dan Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) Muhammad Kholid Syeirazi.

Kholid mengatakan, uji materi yang diajukan yakni Pasal 169 A dalam UU Minerba.

Baca juga: Dinilai Rugikan Pemprov Babel, Erzaldi Rosman Minta UU Minerba Dikaji Lagi

 

Pasal ini mengatur mengenai adanya jaminan perpanjangan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menurut Kholid, dalam pengelolaan tambang, UU Minerba seharusnya memberi ruang yang cukup bagi keterlibatan BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam proses pertambangan.

"Namun, perubahan UU Minerba telah mendowngrade posisi pemerintah sebagai lisences atau subyek yang memiliki otoritas," kata Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Sementara itu, Helvis menilai, pemerintah tersandera dengan adanya Pasal 169 A dalam UU Minerba.

Helvis menyebutkan, secara teknis proses perpanjangan izin merupakan ranah kementerian melalui aturan di bawah undang-undang.

Namun, UU Minerba yang baru disahkan DPR ini telah mengubah perpanjangan KK menjadi IUPK.

"Saat ini sedikitnya ada 7 (tujuh) PKP2B yang kontraknya akan berakhir di tahun 2020 sampai dengan 2025, dengan adanya ketentuan Pasal 169 A perubahan UU Minerba tersebut, maka PKP2B tersebut mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi IUPK, ketentuan tersebut jelas mendegradasi dan menyandera pemerintah," kata Helvis.

Baca juga: UU Minerba Digugat ke MK, Ini Tiga Alasan Penggugat Ajukan Uji Materi

Adapun kuasa hukum Helvis dan Kholid yakni Tezar Yudhistira telah mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 169 A UU Minerba di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/7/2020) dengan tanda terima No. 2009-0/PAN.MK/VII/2020.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga mengajukan uji materi terhadap UU Minerba pada Jumat (10/7/2020).

Gugatan diajukan oleh berbagai kalangan, dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung, hingga aktivis seperti Hamdan Zoelva dan Marwan Batubara

Salah satu anggota kuasa hukum, Ahmad Redi mengatakan, uji formil diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

"Terbentuknya UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas hukum formil dan materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara," kata Redi, dilansir dari Kontan.co.id, pada Sabtu (11/7/2020) pagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com