Salin Artikel

Lagi, UU Minerba Digugat ke MK

Gugatan ini diajukan oleh Konsultan Pertambangan Helvis dan Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) Muhammad Kholid Syeirazi.

Kholid mengatakan, uji materi yang diajukan yakni Pasal 169 A dalam UU Minerba.

Pasal ini mengatur mengenai adanya jaminan perpanjangan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menurut Kholid, dalam pengelolaan tambang, UU Minerba seharusnya memberi ruang yang cukup bagi keterlibatan BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam proses pertambangan.

"Namun, perubahan UU Minerba telah mendowngrade posisi pemerintah sebagai lisences atau subyek yang memiliki otoritas," kata Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Sementara itu, Helvis menilai, pemerintah tersandera dengan adanya Pasal 169 A dalam UU Minerba.

Helvis menyebutkan, secara teknis proses perpanjangan izin merupakan ranah kementerian melalui aturan di bawah undang-undang.

Namun, UU Minerba yang baru disahkan DPR ini telah mengubah perpanjangan KK menjadi IUPK.

"Saat ini sedikitnya ada 7 (tujuh) PKP2B yang kontraknya akan berakhir di tahun 2020 sampai dengan 2025, dengan adanya ketentuan Pasal 169 A perubahan UU Minerba tersebut, maka PKP2B tersebut mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi IUPK, ketentuan tersebut jelas mendegradasi dan menyandera pemerintah," kata Helvis.

Adapun kuasa hukum Helvis dan Kholid yakni Tezar Yudhistira telah mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 169 A UU Minerba di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/7/2020) dengan tanda terima No. 2009-0/PAN.MK/VII/2020.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga mengajukan uji materi terhadap UU Minerba pada Jumat (10/7/2020).

Gugatan diajukan oleh berbagai kalangan, dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung, hingga aktivis seperti Hamdan Zoelva dan Marwan Batubara

Salah satu anggota kuasa hukum, Ahmad Redi mengatakan, uji formil diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

"Terbentuknya UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas hukum formil dan materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara," kata Redi, dilansir dari Kontan.co.id, pada Sabtu (11/7/2020) pagi.

Redi menjelaskan, setidaknya ada tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan pengajuan gugatan terhadap UU Minerba.

Pertama, saat masih berbentuk RUU, UU Minerba dinilai tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke DPR periode berikutnya.

Dia menjelaskan, menurut penggugat, carry over yang pada pembahasan UU Minerba baru itu dipaksakan, dan tidak sesuai dengan Pasal 71 A UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal pembahasan RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, maka hasil pembahasan RUU disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.

Secara faktual, lanjut Redi, RUU Minerba merupakan RUU inisiatif DPR yang telah disusun drafnya sejak DPR periode 2014-2019 hingga masa jabatan DPR periode lalu berakhir bulan September 2019, belum dilakukan pembahasan DIM RUU Minerba.

Dengan demikian, RUU Minerba dinilai bukanlah RUU carry over sehingga tidak dapat dilanjutkan pembahasannya.

"Sebaliknya ia harus mulai dari tahap awal, yaitu perencanaan, penyusunan, baru pembahasan. Artinya, pemaksaan carry over RUU Minerba ke DPR Periode 2019-2024 jelas ilegal karena bertentangan dengan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019," kata Redi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/10293441/lagi-uu-minerba-digugat-ke-mk

Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke