Redi menjelaskan, setidaknya ada tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan pengajuan gugatan terhadap UU Minerba.
Pertama, saat masih berbentuk RUU, UU Minerba dinilai tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke DPR periode berikutnya.
Baca juga: UU Minerba Digugat ke MK, Ini Pihak-pihak yang Ajukan Uji Materi
Dia menjelaskan, menurut penggugat, carry over yang pada pembahasan UU Minerba baru itu dipaksakan, dan tidak sesuai dengan Pasal 71 A UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal pembahasan RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, maka hasil pembahasan RUU disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Secara faktual, lanjut Redi, RUU Minerba merupakan RUU inisiatif DPR yang telah disusun drafnya sejak DPR periode 2014-2019 hingga masa jabatan DPR periode lalu berakhir bulan September 2019, belum dilakukan pembahasan DIM RUU Minerba.
Baca juga: UU Minerba Dinilai Jadi Bukti Pemerintah Tak Berpihak pada Lingkungan dan Rakyat
Dengan demikian, RUU Minerba dinilai bukanlah RUU carry over sehingga tidak dapat dilanjutkan pembahasannya.
"Sebaliknya ia harus mulai dari tahap awal, yaitu perencanaan, penyusunan, baru pembahasan. Artinya, pemaksaan carry over RUU Minerba ke DPR Periode 2019-2024 jelas ilegal karena bertentangan dengan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019," kata Redi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.