JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020).
Pembubaran lembaga-lembaga tersebut dilakukan lantaran Presiden telah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
"Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga)," demikian bunyi Pasal 19 beleid tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya
Dari 18 lembaga yang dibubarkan, diketahui separuh di antaranya merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk pada era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Pertama, Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010.
Kemudian, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10/2011.
Selanjutnya, Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73/2012.
Baca juga: 18 Lembaga Resmi Dibubarkan, yang Disebut Moeldoko Termasuk?
Keempat, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22/2006.
Kelima, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000.
Berikutnya, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006.
Ketujuh, Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014.
Baca juga: Duduk Perkara hingga Akhirnya Jokowi Bubarkan 18 Lembaga...
Selanjutnya, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32/2011.
Terakhir, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86/2011.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.