JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Jumat (10/7/2020).
Gugatan diajukan oleh berbagai kalangan, dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung, hingga aktivis seperti Hamdan Zoelva dan Marwan Batubara
Salah satu anggota kuasa hukum, Ahmad Redi mengatakan, uji formil diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.
"Terbentuknya UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas hukum formil dan materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara," kata Redi, dilansir dari Kontan.co.id, pada Sabtu (11/7/2020) pagi.
Baca juga: UU Minerba Digugat ke MK, Ini Pihak-pihak yang Ajukan Uji Materi
Redi menjelaskan, setidaknya ada tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan pengajuan gugatan terhadap UU Minerba.
Pertama, saat masih berbentuk RUU, UU Minerba dinilai tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke DPR periode berikutnya.
Dia menjelaskan, menurut penggugat, carry over yang pada pembahasan UU Minerba baru itu dipaksakan, dan tidak sesuai dengan Pasal 71 A UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal pembahasan RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, maka hasil pembahasan RUU disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Baca juga: UU Minerba Dinilai Jadi Bukti Pemerintah Tak Berpihak pada Lingkungan dan Rakyat
Secara faktual, lanjut Redi, RUU Minerba merupakan RUU inisiatif DPR yang telah disusun drafnya sejak DPR periode 2014-2019 hingga masa jabatan DPR periode lalu berakhir bulan September 2019, belum dilakukan pembahasan DIM RUU Minerba.
Sehingga, RUU Minerba dinilai bukanlah RUU carry over sehingga tidak dapat dilanjutkan pembahasannya.
"Sebaliknya ia harus mulai dari tahap awal, yaitu perencanaan, penyusunan, baru pembahasan. Artinya, pemaksaan carry over RUU Minerba ke DPR Periode 2019-2024 jelas ilegal karena bertentangan dengan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019," kata Redi.
Baca juga: Kaltim Dianggap Paling Dirugikan dengan Pengesahan UU Minerba
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.