"Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat," ujar dia.
Baca juga: Gugus Tugas: Menolak Jenazah Pasien Covid-19 Bisa Dipidana
Selanjutnya, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal dua meter.
Selain itu, setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19, tidak diperkenankan untuk hadir.
Reisa mengingatkan agar penanganan jenazah pasien Covid-19 diserahkan kepada petugas kesehatan.
"Percayalah, mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri, yang direkomendasikan oleh Kemenkes," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.