Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedubes Belanda Hanya Sodorkan Nama Pengacara, Polri Tunggu Keputusan Maria Lumowa

Kompas.com - 17/07/2020, 10:57 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri masih menunggu tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, menunjuk pengacara yang akan mendampinginya.

"Sampai sekarang kami masih tunggu Bu Maria tunjuk siapa. Nanti kalau sudah oke, baru kami lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Sejauh ini, pemeriksaan terhenti sementara karena Maria meminta pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.

Baca juga: Jika Maria Pauline Belum Dapat Pengacara, Polri Bakal Siapkan

Sebagai informasi, Maria telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.

Bareskrim Polri juga telah mengirim surat kepada Kedubes Belanda tentang penahanan Maria.

Dari jawaban yang diterima kepolisian, Argo mengatakan, pihak Kedubes Belanda tidak memberi pendampingan hukum.

Namun, Kedubes Belanda menyodorkan sejumlah nama pengacara yang dapat ditunjuk oleh Maria.

"Kami mendapat jawaban bahwa Kedubes Belanda tidak akan mendampingi Ibu Maria tetapi dari Kedubes menyiapkan beberapa nama lawyer," ujarnya.

"Beberapa nama penasihat bukum disiapkan. Silakan untuk memilih mana yang akan ditunjuk atau dipilih Ibu Maria," kata Argo.

Baca juga: Maria Pauline Minta Pendampingan Hukum, Ini Kata Kedubes Belanda

Sejauh ini, Argo menuturkan, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk mereka yang pernah dihukum dalam kasus ini.

Diberitakan, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).

Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Baca juga: Bareskrim Hentikan Pemeriksaan Maria Pauline Lumowa, Ini Sebabnya...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com