"Sampai sekarang kami masih tunggu Bu Maria tunjuk siapa. Nanti kalau sudah oke, baru kami lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Sejauh ini, pemeriksaan terhenti sementara karena Maria meminta pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.
Sebagai informasi, Maria telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.
Bareskrim Polri juga telah mengirim surat kepada Kedubes Belanda tentang penahanan Maria.
Dari jawaban yang diterima kepolisian, Argo mengatakan, pihak Kedubes Belanda tidak memberi pendampingan hukum.
Namun, Kedubes Belanda menyodorkan sejumlah nama pengacara yang dapat ditunjuk oleh Maria.
"Kami mendapat jawaban bahwa Kedubes Belanda tidak akan mendampingi Ibu Maria tetapi dari Kedubes menyiapkan beberapa nama lawyer," ujarnya.
"Beberapa nama penasihat bukum disiapkan. Silakan untuk memilih mana yang akan ditunjuk atau dipilih Ibu Maria," kata Argo.
Sejauh ini, Argo menuturkan, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk mereka yang pernah dihukum dalam kasus ini.
Diberitakan, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/10570681/kedubes-belanda-hanya-sodorkan-nama-pengacara-polri-tunggu-keputusan-maria