JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menargetkan penyidikan terhadap Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, dapat segera diselesaikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono menuturkan, hal itu mengingat masa kedaluwarsa kasus tersebut.
"Kalau ditanya target, tentunya kita juga secepatnya untuk menyelesaikan karena memang dilihat dari jangka waktu kedaluwarsanya kan tahun depan, Oktober 2021 kasus ini kedaluwarsa," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).
"Tentunya kalau bisa cepat lebih bagus, kita cepat selesaikan penyidikannya," kata dia.
Baca juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa
Polisi menjerat Maria dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup.
Jika mengacu pada Pasal 78 Ayat (1) angka 4 KUHP, kejahatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup kedaluwarsa setelah 18 tahun.
Selain itu, penyidik juga berencana menerapkan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU yang akan dibuat dalam laporan polisi tersendiri.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi setelah Maria ditahan.
Polisi juga mulai memeriksa Maria. Namun, Maria yang telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979 tersebut meminta pendampingan dari penasehat hukum yang rencananya disediakan Kedutaan Besar Belanda.
Baca juga: Kemenkumham Diminta Tak Larut Dalam Glorifikasi Keberhasilan Ekstradisi Maria Lumowa
Dikarenakan penasehat hukum tersebut belum ada, proses pemeriksaan dihentikan sementara.
"Namun, karena memang belum ada sehingga penyidikan dihentikan dan tentunya ini menjadi hak daripada tersangka, kita sangat menghormati," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah mengirim surat kepada Kedubes Belanda tentang penahanan Maria.
Awi menuturkan, pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari pihak Kedubes Belanda.
Diberitakan, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Baca juga: Polri Sita Aset Maria Pauline Lumowa Senilai Rp 132 Miliar