JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Belanda akan memberikan bantuan konsuler untuk Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI.
Maria telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.
Akan tetapi, Juru Bicara Kedubes Belanda menuturkan, pihak Kedutaan tidak memberikan pendampingan hukum.
“Saya bisa mengonfirmasi bahwa sebagai warga negara Belanda, dia (Maria) akan mendapatkan bantuan konsuler secara penuh dari pihak Kedutaan,” kata Jubir Kedubes Belanda ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
“Sebagai aturan standar, Kedutaan tidak menyediakan bantuan hukum,” sambung dia.
Baca juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa
Ia pun mengaku tidak dapat memberikan keterangan secara lebih rinci terkait kasus tersebut.
Saat ini, pemeriksaan terhadap Maria dihentikan sementara sebab Maria meminta pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.
"Yang bersangkutan pada intinya meminta pendampingan dari penasihat hukum, khususnya yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).
"Namun karena memang belum ada (penasihat hukum), sehingga penyidikan dihentikan dan tentunya ini menjadi hak daripada tersangka. Kami sangat menghormati," lanjut dia.
Sebelumnya, Bareskrim telah mengirim surat kepada Kedubes Belanda tentang penahanan Maria.
Baca juga: Polri Sita Aset Maria Pauline Lumowa Senilai Rp 132 Miliar
Bareskrim pun masih menunggu jawaban dari pihak Kedubes Belanda.
Diberitakan, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca juga: Bareskrim Hentikan Pemeriksaan Maria Pauline Lumowa, Ini Sebabnya...
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.