JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penghentian pemeriksaan itu dilakukan karena Maria meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
"Yang bersangkutan pada intinya meminta pendampingan dari penasehat hukum, khususnya yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).
"Namun karena memang belum ada (penasehat hukum), sehingga penyidikan dihentikan dan tentunya ini menjadi hak daripada tersangka. Kami sangat menghormati," lanjut dia.
Baca juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa
Sebagai informasi, Maria telah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979.
Sebelumnya, Bareskrim telah mengirim surat kepada Kedubes Belanda tentang penahanan Maria.
Awi menuturkan, pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari pihak Kedubes Belanda.
"Kami bersurat dengan resmi, tentunya kita juga menunggu jawaban resmi," ucap dia.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang terdiri dari terpidana pada kasus ini maupun pihak BNI.
Baca juga: Diduga Bobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa Terancam Pasal Berlapis
Penyidik Bareskrim pun menargetkan penyidikan perkara Maria dapat segera selesai mengingat masa kedaluwarsa kasus tersebut.
Polisi menjerat Maria dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup.
Apabila mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, kejahatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup kedaluwarsa setelah 18 tahun.
Selain itu, penyidik juga berencana menerapkan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU yang akan dibuat dalam laporan polisi tersendiri.
Diberitakan, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Baca juga: Tahan Maria Pauline Lumowa, Bareskrim Kirim Surat ke Kedubes Belanda
Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.