Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Masyarakat terhadap DPR atas Penundaan Pembahasan RUU PKS

Kompas.com - 06/07/2020, 08:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan kelompok masyarakat sipil kecewa dengan kinerja DPR terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Jaringan ini terdiri dari ratusan kelompok dan individu pendukung RUU PKS, antara lain Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), hingga Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KePPaK Perempuan).

Sebelumnya, Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini.

Baca juga: Masyarakat Minta DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PKS

"Masyarakat sipil menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas pernyataan Komisi VIII DPR akan dikeluarkannya RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020," ujar perwakilan jaringan masyarakat sipil dari Forum Pengada Layanan (FPL), Veni Siregar, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).

Veni mengungkapkan, pihaknya mencatat bahwa sejak Maret 2020, Komisi VIII DPR telah menyerahkan RUU tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Alasannya, karena beban penyelesaian agenda rancangan yang cukup sulit untuk dipenuhi.

Namun, pada saat itu, Baleg DPR tidak mengambil alih sebagai RUU Prioritas 2020. Sehingga, status RUU PKS sampai saat ini masih menjadi usulan Komisi VIII. Veni menilai, saat ini terjadi ketidakjelasan status RUU PKS di parlemen.

Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai proglenas prioritas 2020, sampai Juli 2020 ini, belum ada kejelasan siapa yang akan menjadi pengusul RUU itu.

Baca juga: Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Bakal Ditarik dari Prolegnas 2020

Dengan demikian, hal tersebut pun menimbulkan kebingungan publik. Terutama mengenai posisi kebijakan yang sebelumnya diharapkan untuk melindungi dan memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan seksual dan keluarganya.

Dia menyatakan, ketidakjelasan status dan tidak transparannya proses di DPR sangat menyulitkan masyarakat dalam mengawal RUU tersebut.

"Padahal pembahasan RUU sejatinya inklusif dan partisipatif," kata Veni.

Lemahnya komitmen DPR

Di sisi lain, situasi menggantung tersebut dinilai tidak terlalu berbeda dibandingkan pada periode 2019. Di mana, kata Veni, RUU PKS hanya dijadikan janji yang terus-menerus gagal.

Hal tersebut membuktikan lemahnya komitmen parlemen untuk memastikan RUU PKS dapat dibahas pada tahun ini.

Misalnya, yang terjadi pada penutupan periode terakhir DPR 2014-2019, RUU PKS tidak bisa ditindaklanjuti.

"Ini membuktikan lemahnya komitmen parlemen sendiri untuk memastikan RUU ini dibahas," tegas Veni.

Baca juga: Polemik Penarikan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Jaringan masyarakat sipil pun mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PKS.

Veni berharap pembahasan RUU PKS dilakukan dengan memperhatikan masukan dari masyarakat sipil, agar substansinya berpihak pada korban kekerasan seksual.

Hal itu dapat dilakukan dengan membuka akses bagi masyarakat terhadap proses pembahasan.

Oleh karenanya, Veni meminta agar pembahasan RUU PKS dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Sehingga aturannya memang berdasarkan suara masyarakat, juga berpihak kepada hak-hak dan keadilan korban," kata Veni.

Tingginya kasus kekerasan seksual

Selain itu, para pendukung RUU PKS juga melumatkan kekecewaannya, lantaran rencana penarikan terjadi di tengah tingginya kasus kekerasan seksual.

"Sangat kaget dan kecewa dengan dikeluarkannya RUU PKS dari Prioritas Prolegnas di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual dalam masa Covid-19," kata Veni.

Baca juga: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas di Saat Tingginya Kasus Kekerasan Seksual

Veni menuturkan, berdasarkan data FPL yang dihimpun dari 25 organisasi, terjadi peristiwa kekerasan seksual sebanyak 106 kasus dari kurun waktu Maret hingga Mei 2020.

Tak hanya itu, merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dari Januari hingga 19 Juni 2020, menunjukan terjadi 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa.

Kemudian, 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik perempuan maupun laki-laki.

Data tersebut berdasarkan pidato Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga dalam diskusi publik pada 26 Juni 2020.

Komnas Perempuan juga mencatat, 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi pada 2019. Di mana, kasus kekerasan seksual di ranah publik sebanyak 2.521 kasus dan di ranah privat mencapai 2.988 kasus.

Baca juga: RUU PKS Diusulkan Ditunda, Amnesty: Wakil Rakyat Tak Sensitif...

Selain itu, data yang berasal dari pemberitaan media massa juga menunjukan banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Misalnya, korban kekerasan seksual yang menjadi pelaku pembunuhan, isu kawin paksa di Sumba, Nusa Tenggara Timur, meningkatnya kekerasan seksual di kampus, hingga banyaknya predator seksual yang dilaporkan.

Merujuk pada data tersebut, kata Veni, siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual.

"Ini bukti yang sangat jelas bahwa siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual," tegasnya.

Baca juga: Alasan DPR Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Veni menegaskan, keberadaan RUU PKS merupakan harapan bagi publik.

Terutama bagi para pendamping korban dan keluarga korban yang mengharapkan adanya regulasi yang benar-benar dapat melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual.

Di sisi lain, RUU PKS sendiri adalah bukti bahwa negara benar-benar memberikan jaminan rasa aman bagi warga negara.

"Karena berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai lembaga juga menunjukan adanya pengembangan trend modus dan locus kekerasan seksual yang terjadi, baik di ranah privat dan publik," ungkap Veni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com