Jemaah juga diminta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
Kemudian, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Jemaah juga diimbau untuk tidak mewadahi sumbangan/sedekah dengan cara menjalankan kotak. Sebab, kotak sedekah yang berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Baca juga: Menag Ingatkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan
Melalui panduan ini, Fachrul Razi menegaskan bahwa shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.
Fachrul Razi berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.
"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.