JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, pelaksanaan Shalat Idul Adha harus dilangsungkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Aturan serupa, imbuh dia, juga berlaku bagi masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban.
"Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus mematuhi protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," kata Fachrul dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (1/7/2020).
Ia menambahkan, dirinya telah menandatangani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Di dalam SE tersebut, Fachrul mengatakan, kegiatan penyembelihan hewan kurban dan Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19.
Baca juga: Sebelum Potong Hewan Kurban di Masa New Normal, Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini
Penetapan tempat yang belum aman itu diputuskan oleh pemerintah daerah serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Ia pun berharap, edaran yang dikeluarkan dapat menjadi petunjuk di dalam penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal.
"Dengan begitu, pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, sosialisasi atas surat edaran itu akan terus dilakukan oleh aparatur Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.