Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Shalat Idul Adha, Jemaah Bersuhu Tubuh Tinggi Tak Boleh Masuk Tempat Shalat

Kompas.com - 01/07/2020, 10:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama meminta supaya shalat Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Salah satunya, jemaah yang hendak shalat dicek suhu tubuhnya dan dipastikan suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 derajat Celcius.

Jemaah yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius setelah dua kali pemeriksaan tidak diizinkan masuk ke area pelaksanaan shalat.

Baca juga: Panduan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi: Kotak Sedekah Tak Diedarkan

Adapun pengecekan suhu tubuh jemaah dilakukan oleh petugas yang juga mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan shalat.

Panduan ini dituangkan Kemenag dalam panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyi petikan panduan.

Panduan tersebut terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Panduan Kemenag: Anak dan Lansia Diimbau Tak Shalat Idul Adha di Masa Pandemi

Ada sejumlah hal yang dimuat dalam panduan tersebut. Misalnya, Kemenag menganjurkan masyarakat melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan shalat.

Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

"Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyi panduan tersebut.

Baca juga: Ini Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi dari Kemenag

Jemaah juga diminta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Kemudian, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Jemaah juga diimbau untuk tidak mewadahi sumbangan/sedekah dengan cara menjalankan kotak. Sebab, kotak sedekah yang berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Baca juga: Menag Ingatkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan

Melalui panduan ini, Fachrul Razi menegaskan bahwa shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Fachrul Razi berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com