Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II Minta Kemendagri Jaga Netralitas Kepala Daerah di Pilkada 2020

Kompas.com - 26/06/2020, 22:22 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjaga netralitas kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Sebab, menurut dia, Kemendagri adalah penanggung jawab dari pembinaan moral bagi kepala daerah.

"Saya minta Kemendagri sebagai penanggung jawab pembina moral kepala daerah menjaga netralitas sesuai prinsip jujur dan adil sebagai asas pemilu di Indonesia setelah reformasi," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Pilkada Serentak Tetap 9 Desember, Dananya Sudah Ada

Mardani juga meminta Kemendagri mengingatkan kepala daerah yang maju kembali di Pilkada 2020 atau biasa disebut petahana tidak berlaku curang.

Ia mengaku sudah mendapatkan banyak laporan terkait penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan petahana.

"Sudah banyak informasi dan aspirasi dari masyarakat potensi abuse of power beberapa kepala daerah memanfaatkan situasi pandemi melalui stimulus ekonomi untuk berkampanye memanfaatkan bansos negara," ujarnya.

Oleh karena itu, Ketua DPP PKS ini mendesak Kemendagri segera membuat surat edaran yang mengingatkan netralitas kepala daerah petahana.

Surat edaran netralitas itu, disarankan Mardani juga berlaku juga aparatur negara hingga tingkat desa.

"Saya minta Kemendagri untuk mengingatkan terkait netralitas agar menjaga asas langsung, jujur dan adil," ujarnya.

Baca juga: Dianggap Langgar Netralitas ASN, Sekda Kabupaten Semarang Disanksi

"Dan sekaligus minta petugas untuk membantu malaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pilkada dalam waktu yang sempit dan kondisi yang luar biasa," sambung dia.

Mardani pun berharap pelaksanaan Pilkada 2020 bisa mengantarkan masyarakat dalam era normal baru dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Jangan sampai Pilkada 2020 menjadi episentrum baru Covid-19," ucap dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 9 Desember mendatang.

Komisi II DPR pun sudah menyetujui Peraturan KPU atau PKPU yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi pandemi Covid-19 yang diusulkan KPU.

Baca juga: Mendagri Optimistis Jawa Timur Siap Gelar Pilkada meski Ada Pandemi Covid-19

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Saan mengatakan, Komisi II pun meminta KPU terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

"Komisi II DPR meminta KPU juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun 2020," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com