Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Perpanjang Waktu Pemungutan Suara meski Pilkada Saat Pandemi

Kompas.com - 26/06/2020, 15:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 meski digelar di situasi pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemungutan suara Pilkada tetap akan dilaksanakan pada pukul 07.00 hingga 13.00.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada. Oleh karenanya, KPU tak bisa mengubah aturan tersebut.

Baca juga: Pertaruhan Kualitas Pilkada 2020 di Masa Pandemi

"Ada yang mengusulkan agar waktu pemungutan suara itu diperpanjang biar tidak terjadi penumpukan peserta. Jangan tutup jam 1 tapi ditutup jam 3 sore misalnya," kata Pramono dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (26/6/2020).

"Usulan ini baik tetapi karena undang-undang sudah mengatur bahwa penungutan suara baik Pikada maupun Pemilu itu dilaksanakan sejak pukul 7 pagi sampai pukul 13.00, maka KPU tidak bisa melakukan penyesuaian terkait dengan hal seperti ini," tuturnya.

Meski tak dapat mengubah aturan itu, menurut Pramono, pihaknya melakukan sejumlah penyesuaian. Penyesuaian dilakukan selama masih dalam koridor yang sama dengan UU Pilkada.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian tetapi sepanjang tidak melanggar UU," ujar Pramono.

Baca juga: Rapat di DPR, Ketua KPU Risau Tambahan Anggaran Pilkada 2020 Tak Kunjung Cair

Pramono menyebut bahwa KPU telah merancang pelaksanaan Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Rancangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Kondisi Bencana Nonalam.

Ada sejumlah hal yang diatur dalam PKPU tersebut.

Misalnya, kewajiban pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyelenggara, pembatasan metode kampanye yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan massa, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan ini mengatur setiap tahapan Pilkada bukan hanya pemungutan dan penghitungan suara, tapi seluruh tahapan sejak diputuskan untuk dilanjutlan sampai nanti penetapan hasil Pilkada," ujar Pramono.

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Tambahan Anggaran Pilkada 2020

Namun demikian, hingga tahapan Pilkada lanjutan berjalan hampir dua pekan, rancangan PKPU itu tak juga diundangkan.

Pramono mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah prosedur pembentukan aturan seperti melakukan focus group discussion (FGD) dan uji publik.

Saat ini, rancangan PKPU itu masih akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum nantinya diundangkan.

"Draf Peraturan KPU kita ini masih menunggu pengundangan. Kemarin terakhir kita lakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Kepala Daerah Dituntut Kreatif dalam Berkampanye

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com