Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Pertaruhan Kualitas Pilkada 2020 di Masa Pandemi

Kompas.com - 25/06/2020, 19:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DPR dan Pemerintah bersepakat untuk tetap menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 di 270 daerah se-Indonesia. Keputusan ini juga mendasari pada Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.

Protokol pelaksanaan pilkada di era pandemi Covid-19 yang dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) tinggal menunggu diundangkan. Komisi II DPR RI telah menyetujui ketentuan dalam PKPU tersebut.

Dijadwalkan, pada Rabu (24/6/2020), KPU memulai tahapan pilkada dengan agenda verifikasi faktual (verfak) terhadap kandidat perseorangan. Mengenai tahapan pilkada ini, KPU juga telah menerbitkan PKPU No 5 Tahun 2020.

Sejumlah tantangan membayangi pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini. Kendati pemerintah tengah menyiapkan tatanan normal baru (new normal), hakikatnya ancaman penularan viruas Covid-19 masih terus membayangi.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Kepala Daerah Dituntut Kreatif dalam Berkampanye

Di poin ini, peraturan KPU terkait protokol pelaksanaan pilkada di situasi pandemi memiliki relevansi dan signifikansi yang kuat.

Kendati demikian, tantangan berat penyelenggaraan pilkada di momen pandemi ini tidaklah ringan. Dibutuhkan kedisiplinan, kolaborasi, dan komitmen semua pihak agar dari sisi teknis penyelenggaraan pilkada berhasil.

Selain itu, pilkada di tengah pandemi harus dipastikan tidak menjadi klaster baru penularan virus Covid-19 baik bagi pemilih maupun bagi penyelenggara khususnya petugas pilkada di lapangan.

Gugus Tugas Covid-19 telah memberi peta sebaran Covid-19 di daerah pelaksanaan pilkada di 270 daerah yakni sebanyak 40 daerah kategori zona merah, 99 daerah berstatus zona oranye (sedang), 72 daerah berstatus zona kuning (risiko ringan) dan 43 daerah yang berstatus hijau alias tidak terdampak covid-19.

Data tersebut cukup penting untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada.

Tantangan

Penyelenggaraan pilkada di masa pandemi Covid-19 ini memiliki tantangan baik dari sisi teknis maupun kualitas penyelenggaraan.

Jika tak diantisipasi dengan baik, pilkada yang digelar di masa pandemi ini alih-alih melaksanakan demokrasi di tingkat lokal dengan baik, pilkada justru melahirkan masalah baru baik dari sisi teknis maupun nonteknis.

Baca juga: Klarifikasi KPU: Yang Diwacanakan Mundur ke 2027 Pilkada, Bukan Pilpres dan Pileg

Pertama, tantangan teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi yang berkorelasi erat dengan pendanaan pilkada. Penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada secara pasti akan meningkatkan biaya penyelenggaraan pilkada.

Sebut saja pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas di lapangan termasuk pemilih seperti masker, sabun cuci tangan, penyanitasi tangan (hand sanitizer), face sheild, termasuk baju hazmat jika diperlukan khususnya di daerah yang berkategori zona merah.

Kebijakan pengurangan kapasitas pemilih di setiap tempat pemungutan Suara (TPS) yang semula 800 menjadi 500 pemilih dengan mempertimbangkan protokol kesehatan physical distancing akan memberi konsekuensi penambahan TPS dan petugas di lapangan. Kondisi inilah yang meniscayakan kenaikan biaya pelaksanaan pilkada oleh penyelenggara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com