Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua MA Nilai Revisi UU KPK Langgar Azas Pembentukan Perundangan yang Baik

Kompas.com - 24/06/2020, 14:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) melanggar azas pembentukan perundang-undangan yang baik.

Hal ini salah satunya ditandai dengan sikap abai DPR dan pemerintah terhadap pendapat publik yang mengkritik proses revisi undang-undang tersebut.

Bagir menyampaikan hal tersebut saat menjadi ahli dalam sidang pengujian UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020). 

"Negara demokrasi mengabaikan pendapat publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas azas-azas umum peraturan perundang-perundangan yang baik," kata Bagir yang memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan.

Baca juga: PSHK: KPK Tak Akan Bubar Meski MK Batalkan UU KPK Secara Keseluruhan

Bagir mengatakan, proses revisi UU KPK sejak awal menuai kritik dari berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat sipil, sivitas akademika kampus, hingga para ahli.

Namun, baik DPR maupun pemerintah sama sekali tak merespons atau mempertimbangkan kritik tersebut. Revisi UU KPK pun terus berlanjut.

Padahal, kata Bagir, partisipasi publik sangat diperlukan untuk menjamin perwujudan kehendak rakyat oleh DPR dan pemerintah, sekaligus kontrol terhadap penguasa.

"Kurangnya perhatian atau mengabaikan terhadap berbagai pendapat publik dalam pembentukan UU KPK baru dapat dimaknai sebagai tidak menempatkan kehendak publik sebagai suatu prosedur yang semstinya dipertimbangkan dan bahkan harus menjadi arahan dalam pembentukan UU," ujar Bagir.

Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalam Uji Materi UU KPK, Ini Kata Mahfud

Tidak hanya itu, Bagir menilai bahwa revisi UU KPK tak memenuhi unsur kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang.

Sebaliknya, revisi UU ini dilakukan dengan cara yang tergesa-gesa dan dalam waktu yang singkat.

Akibatnya, prinsip transparansi atau keterbukaan pun juga terbaikan.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip pemberantasan korupsi yang seharusnya diusung oleh UU KPK sendiri.

"Kurangnya transparansi dalam pembentukan UU KPK mengesankan ada inkonsistnsi dengan pemberantasan korupsi sebagai upaya membangun membangun pemerintah yang bersih, clean government," kata Bagir.

Baca juga: Sidang Uji Materi, Ahli Singgung soal Kuorum Rapat Revisi UU KPK di DPR

Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com