Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalam Uji Materi UU KPK, Ini Kata Mahfud

Kompas.com - 05/03/2020, 17:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait keinginan pemohon pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan.

"Itu permintaan pihak pemohon kepada hakim. Itu biar oleh hakim disampaikan dulu kepada presiden," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Sebagai mantan hakim MK, Mahfud mengaku mengetahui alur permohonan guna menghadirkan presiden dalam persidangan.

Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalan Uji Materi UU KPK

Dia menjelaskan, permohonan itu nantinya akan disampaikan termohon yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Nantinya, Kemenkumham akan menyampaikan kepada presiden ihwal permohonan tersebut.

"Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural. Itu biasanya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemohon pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Uji Materi, Ahli Singgung soal Kuorum Rapat Revisi UU KPK di DPR

Permintaan ini disampaikan pemohon yang tidak lain adalah sejumlah eks pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode Syarief, dll, melalui kuasa hukum mereka dalam persidangan yang digelar MK, Rabu (4/3/2020).

Pemohon menilai, kehadiran Jokowi penting untuk memberikan keterangan terkait revisi UU KPK.

"Kami ingin mengingatkan yang mulia mahkamah konstitusi tentang permohonan kami untuk menghadirkan presiden," kata Kuasa Hukum pemohon, Asfinawati, kepada majelis hakim MK.

Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah telah memberikan keterangan terkait revisi UU KPK. Dalam hal ini, pemerintah diwakili unsur Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Kepercayaan Publik terhadap KPK Turun, ICW: Dampak Seleksi Pimpinan dan UU KPK Baru

Namun demikian, menurut pemohon, keterangan yang diberikan pemerintah itu belum cukup menjawab.

Sehingga, presiden sebagai bagian dari pemerintah, diminta untuk hadir secara langsung memberikan keterangan.

"Pada waktu itu wakil pemerintah banyak tidak bisa menjawab pertanyaan dari yang mulia dan karena itu kami meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat meghadirkan presiden karena kami tidak mungkin melakukannya," kata Asfinawati.

Mendengar permintaan pemohon, Ketua MK Anwar Usman mengatakan akan lebih dulu mendiskusikan dalam rapat permusyawaratan hakim.

Sidang pun ditunda hingga dua minggu ke depan.

"Sidang ditunda hari Senin, 16 Maret 2020 jam 10 WIB dengan agenda mendengar keterangan dua ahli," kata Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com