Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Pemda Segera Lapor Penyesuaian Dana Pilkada dari APBD

Kompas.com - 19/06/2020, 09:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan hasil restrukturisasi atau penyesuaian dana pilkada yang dianggarkan pemda dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah melalui APBD.

Restrukturisasi itu dilakukan menyusul adanya kebutuhan pembiayaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada tahun ini.

"Kami meminta pemda untuk segera melaporkan hasil optimalisasi/restrukturisasi kepada Kemendagri," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: KPU Sebut Menkeu Teken Anggaran Tambahan Pilkada Rp 1,02 Triliun

Menurut Ardian, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, terdapat 26 daerah yang belum melaporkan hasil restrukturisasi.

Kemudian, ada 82 daerah yang belum melaporkan berita acara kesepakatan restrukturisasi dengan KPU.

Ardian mengatakan bahwa akibat pandemi Covid-19, terdapat kebutuhan pendanaan tambahan.

Pendanaan tambahan itu tak hanya berkaitan dengan protokol kesehatan atau penyediaan alat pelindung diri, tetapi juga penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Mendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Angkat Isu Suku dan Agama pada Pilkada 2020

Seperti diketahui, Kemendagri bersama KPU dan DPR telah sepakat untuk mengurangi jumlah maksimal pemilih di satu TPS dan menambah jumlah TPS untuk mencegah menyebarnya virus.

Penambahan TPS ini berdampak pada pembengkakan dana Pilkada 2020.

Oleh karenanya, perlu dilakukan restrukturisasi anggaran yang sebelumnya telah disepakati pemda bersama KPU melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Baca juga: Ikuti Protokol Kesehatan, Anggaran Pilkada Kabupaten Semarang Bertambah Rp 6,5 M

Untuk melakukan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD, kata Ardian, pemda berpedoman pada Pasal 17 dan Pasal 17A Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020.

Permendagri yang terbit 15 Juni 2020 itu mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan Covid-19 untuk Pilkada bisa dibiayai APBD.

Pasal 17 dan Pasal 17A sendiri mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang dan jasa protokol kesehatan penanganan Covid-19 serta honorarium penyelenggara.

Kebutuhan protokol kesehatan itu meliputi APD, santunan bagi penyelenggara, penambahan jumlah TPS, penyesuaian honorarium penyelenggara, dan hal lainnya yang terkait keselamatan dan perlindungan penyelenggara dan pemilih.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Cairkan Anggaran Tambahan Pilkada 2020

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com