JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan hasil restrukturisasi atau penyesuaian dana pilkada yang dianggarkan pemda dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah melalui APBD.
Restrukturisasi itu dilakukan menyusul adanya kebutuhan pembiayaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada tahun ini.
"Kami meminta pemda untuk segera melaporkan hasil optimalisasi/restrukturisasi kepada Kemendagri," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: KPU Sebut Menkeu Teken Anggaran Tambahan Pilkada Rp 1,02 Triliun
Menurut Ardian, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, terdapat 26 daerah yang belum melaporkan hasil restrukturisasi.
Kemudian, ada 82 daerah yang belum melaporkan berita acara kesepakatan restrukturisasi dengan KPU.
Ardian mengatakan bahwa akibat pandemi Covid-19, terdapat kebutuhan pendanaan tambahan.
Pendanaan tambahan itu tak hanya berkaitan dengan protokol kesehatan atau penyediaan alat pelindung diri, tetapi juga penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Mendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Angkat Isu Suku dan Agama pada Pilkada 2020
Seperti diketahui, Kemendagri bersama KPU dan DPR telah sepakat untuk mengurangi jumlah maksimal pemilih di satu TPS dan menambah jumlah TPS untuk mencegah menyebarnya virus.
Penambahan TPS ini berdampak pada pembengkakan dana Pilkada 2020.
Oleh karenanya, perlu dilakukan restrukturisasi anggaran yang sebelumnya telah disepakati pemda bersama KPU melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Baca juga: Ikuti Protokol Kesehatan, Anggaran Pilkada Kabupaten Semarang Bertambah Rp 6,5 M
Untuk melakukan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD, kata Ardian, pemda berpedoman pada Pasal 17 dan Pasal 17A Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020.
Permendagri yang terbit 15 Juni 2020 itu mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan Covid-19 untuk Pilkada bisa dibiayai APBD.
Pasal 17 dan Pasal 17A sendiri mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang dan jasa protokol kesehatan penanganan Covid-19 serta honorarium penyelenggara.
Kebutuhan protokol kesehatan itu meliputi APD, santunan bagi penyelenggara, penambahan jumlah TPS, penyesuaian honorarium penyelenggara, dan hal lainnya yang terkait keselamatan dan perlindungan penyelenggara dan pemilih.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Cairkan Anggaran Tambahan Pilkada 2020
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.