JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR belum menyetujui dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut keputusan menteri tersebut.
"Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," kata Yandri rapat kerja dengan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Polemik Pembatalan Haji: Permintaan Maaf Menag ke DPR dan Jamin Pengembalian Uang Jemaah
Kendati demikian, Yandri mengatakan, Komisi VIII DPR mengapresiasi permintaan maaf dari Menteri Agama Fachrul Razi atas keputusan sepihak pemerintah dalam membatalkan pemberangkatan haji.
"Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan Menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji," ujarnya.
Yandri mendesak Kementerian Agama untuk memperbaiki koordinasi dan sinergitasnya dalam bermitra dengan DPR.
"Memperbaiki koordinasi dan dinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepemntingan jamaah haji," ucapnya.
Baca juga: Komisi VIII Apresiasi Permintaan Maaf Menag soal Pembatalan Haji, Tapi...
Lebih lanjut, Yandri juga mengatakan, Komisi VIII akan menggelar rapat lanjutan dengan Kemenag untuk membahas realokasi anggaran non operasional program penyelanggara haji dan umrah pada APBN tahun 2020.
"Komisi VIII DPR akan melakukan raker lanjutan untuk membahas usulan Menag mengenai realokasi anggaran non-operasional program penyelenggran haji dan umrah pada APBN tahun anggaran 2020 belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Baca juga: Menag: 359 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," tuturnya.
Baca juga: Umumkan Pembatalan Haji 2020 Tanpa DPR, Menag Minta Maaf
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga visa haji mujamalah atau undangan dan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," kata Fachrul Razi.
Baca juga: Raker dengan Menag, Ketua Komisi VIII Singgung Pengumuman Pembatalan Haji secara Sepihak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.