Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/06/2020, 20:33 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan hingga Selasa (16/6/2020) sudah ada 359 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji 1441 H/2020 M.

Pendaftaran permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji itu telah dibuka Kemenag sejak 3 Juni.

"Sampai dengan 16 juni 2020, 359 jemaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 30 provinsi," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Raker dengan Menag, Ketua Komisi VIII Singgung Pengumuman Pembatalan Haji secara Sepihak

Fachrul menjelaskan, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian dana tercatat terbanyak di Jawa Tengah sebanyak 63 orang, Jawa Timur sebanyak 62 orang, Jawa Barat sebanyak 54 orang, Sumatera Utara 34 orang, dan Lampung 24 orang.

"Ada empat provinsi yang jemaahnya belum satu pun mengajukan permohonan yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, dan Maluku Utara," sebutnya.

Sementara itu, dia menyebutkan Kemenag mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler dan 15.467 jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M.

"Sampai dengan akhir masa pelunasan BPIH per 29 Mei 2020, terdapat 198.765 jemaah haji reguler serta 15.476 jemaah haji khusus yang telah melunasi BPIH reguler dan khusus," ujarnya.

Fachrul mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan biaya haji memakan waktu selama sembilan hari setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota setempat.

Baca juga: Umumkan Pembatalan Haji 2020 Tanpa DPR, Menag Minta Maaf

Selanjutnya, bank penerima setoran (BPS) setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah haji.

"Setelah dapat surat perintah membayar dari BPKH, BPS BPIH akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonanan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota," jelas Fachrul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com