JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto ini membahas tentang pembatalan pemberangkatan ibadah haji dan kebijakan new normal di rumah ibadah dan pesantren.
"Oleh karena itu, Pak Menteri, dengan adanya Covid-19 dan batalnya haji, tentu kita ingin mendengarkan isu-isu aktual dari Kemenag menyangkut program new normal di pesantren dan rumah ibadah," kata Yandri.
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020
Yandri juga menyampaikan kekecewaan Komisi VIII terhadap Menteri Agama yang secara sepihak mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tanpa berdiskusi dengan DPR.
"Saya kira itu, kalau kecewa, kami kecewa Pak Menteri atas pengumuman secara sepihak dari Kemenag karena semua anggota marah, termasuk lembaga ini, karena DPR dianggap tidak ada oleh Kemenag, karena tidak diajak bicara," ujarnya.
Yandri juga meminta, Menteri Agama membaca Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 terkait mitra kerja dengan DPR.
"Jadi harapan, Pak Menteri coba juga baca UU MD3 karena kami atas sumpah UU MD3 sekali lagi Pasal 98 ayat (6) dan (7), akibat tidak adanya kepatuhan pada rapat kerja ada implikasinya," ucap Yandri.
Lebih lanjut, Yandri berharap, kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.
"Kami berharap di masa yang akan datang tidak terulang kembali, tidak terjadi lagi pak," pungkasnya.
Baca juga: Menag Klaim Pembatalan Ibadah Haji Sudah Dikoordinasikan dengan DPR
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan