JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI mengapresiasi permintaan maaf Menteri Agama Fachrul Razi terkait keputusan sepihak dalam mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dalam kesimpulan rapat kerja dengan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
"Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan Menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji," kata Yandri.
Kendati demikian, Yandri mengatakan, pihaknya belum dapat menyetujui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Baca juga: Menag: 359 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji
Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya keputusan menteri tersebut.
"Selain itu, Komisi VIII raker lanjutan membahas usulan Menag mengenai realokasi anggaran non-operasional program Penyelenggran haji dan umrah pada APBN tahun anggaran 2020 belum direalisaiskan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M," ujar dia.
Komisi VIII sekaligus mendesak Menteri Agama memperbaiki koordinasi dan sinergitas dalam bermitra dengan Komisi VIII. Misalnya, dalam memutuskan kebijakan menyangkut kepentingan jemaah haji.
Secara khusus, Komisi VIII juga meminta Kemenag kembali membuka aktivitas du pondok pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Kasus Corona Terus Melonjak, Arab Saudi Terancam Batalkan Ibadah Haji 2020
Kemenag, kata dia, dalam hal ini dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk merealisasikan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya.
"Dengan memberikan dukungan operasional pembelajaran kesejahteraan guru dan ketersediaan alat pencegah penyebaran Covid-19 berupa rapid test, PCR swab test, masker, hand sanitizer dan fasilitas lainnya," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi meminta maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR terkait keputusannya mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa berdiskusi dengan DPR.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
"Saya atas nama pribadi, saya sampaikan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII. Kami harap kemudahan hati pimpinan dan anggota sekalian," Kata Fachrul.
Baca juga: Arab Saudi Pertimbangkan Pangkas Kuota Jemaah Haji 2020
Fahrul menjelaskan, alasannya mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji lebih awal tanpa berdiskusi dengan Komisi VIII.
Ia mengatakan, Kemenag harus mengumumkan pembatalan haji untuk memberi kepastian kepada jemaah haji tentang jadi atau tidaknya pemberangkatan haji tahun 2020.
"Kami menyampaikan keputusan tersebut segera setelah tenggat waktu 1 Juni 2020 yang memungkinkan persiapan haji telah terlewati. Kami perlu segera memberikan kepastian seluruh jemaah yang telah menunggu pengumuman," ujar dia.
Fachrul berharap permohonan maafnya dapat diterima oleh seluruh anggota Komisi VIII.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.