Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Shalat Bergelombang, Ini Pandangan MUI soal Shalat Jumat

Kompas.com - 18/06/2020, 15:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, pihaknya memiliki dua pandangan terkait pelaksanaan shalat Jumat yang aman dari penularan Covid-19.

Dari dua pandangan itu, tidak satupun di antaranya mengandung paham shalat Jumat bergelombang.

Menurut Anwar, paham tersebut tidak dikenal oleh MUI.

"MUI berpandangan bahwa pada dasarnya shalat Jumat itu di sebuah masjid hanya diselenggarakan satu kali. Jadi tidak bergelombang," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: DMI Atur Shalat Jumat Ganjil-Genap, MUI Sebut Tak Kenal Cara Tersebut

Dalam situasi Covid-19 yang mengharuskan diterapkannya physical distancing, MUI memandang bahwa seharusnya dilakukan penambahan tempat shalat Jumat di sekitar masjid.

Sebab, dengan kebijakan physical distancing, diperlukan tempat shalat yang dua atau tiga kali lebih lebar untuk dapat menampung seluruh jemaah.

Namun demikian, seandainya penambahan tempat sudah dilakukan tetapi masih ada jemaah yang tidak tertampung, pandangan Komisi Fatwa MUI terbelah menjadi dua.

Kelompok pertama mengatakan bahwa mereka cukup melaksanakan shalat dzuhur secara berjamaah atau sendiri-sendiri sebagai pengganti shalat Jumat.

Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa mereka tetap harus melaksanakan shalat Jumat. Shalat Jumat itu dilaksanakan setelah masjid menggelar shalat Jumat.

"Ini artinya di masjid dan atau di tempat yang sudah dilaksanakan shalat Jumat mereka boleh mendirikan dan melaksanakan shalat Jumat," terang Anwar.

Baca juga: Shalat Jumat Berjemaah Dimulai, Bupati Semarang: Jika Melanggar Protokol, Ditutup Lagi

Anwar menegaskan bahwa pandangan kedua MUI tidak sama dengan shalat Jumat bergelombang.

Konsep shalat Jumat bergelombang adalah jemaah datang ke masjid untuk menunaikan shalat pada gelombang yang ia pilih. Artinya, sejak awal jemaah sudah punya niat untuk menunaikan shalat dengan pembagian waktu.

Sedangkan konsep MUI, yaitu jemaah harus datang ke masjid di awal waktu.

"Konsep ini berbeda dengan konsep shalat Jumat boleh bergelombang," ujar Anwar.

Oleh karenanya, jika sudah datang ke masjid di awal waktu tetapi tak mendapat tempat, MUI membebaskan jemaah untuk memilih salah satu dari dua pandangan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com