"Apakah akan shalat dzuhur atau akan shalat Jumat MUI menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pribadi yang bersangkutan," kata Anwar.
Namun demikian, lanjut Anwar, untuk mengantisipasi membeludaknya jemaah, MUI meminta masjid, masyarakat atau pemerintah setempat untuk menambah jumlah tempat shalat.
Baca juga: DMI Atur Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel
"Pihak masjid atau masyarakat dan pemerintah susah mengantisipasi sebelumnya dengan menambah jumlah tempat penyelenggaraan tempat shalat Jumat," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).
"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
DMI mengatur pelaksanaan shalat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.
Baca juga: DMI Atur Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel, Begini Cara Menentukannya
Apabila shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.
Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.
Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan shalat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telpon genap yang akan shalat gelombang pertama.
Sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil shalat Jumat pada gelombang kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.