Salin Artikel

Bukan Shalat Bergelombang, Ini Pandangan MUI soal Shalat Jumat

Dari dua pandangan itu, tidak satupun di antaranya mengandung paham shalat Jumat bergelombang.

Menurut Anwar, paham tersebut tidak dikenal oleh MUI.

"MUI berpandangan bahwa pada dasarnya shalat Jumat itu di sebuah masjid hanya diselenggarakan satu kali. Jadi tidak bergelombang," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Dalam situasi Covid-19 yang mengharuskan diterapkannya physical distancing, MUI memandang bahwa seharusnya dilakukan penambahan tempat shalat Jumat di sekitar masjid.

Sebab, dengan kebijakan physical distancing, diperlukan tempat shalat yang dua atau tiga kali lebih lebar untuk dapat menampung seluruh jemaah.

Namun demikian, seandainya penambahan tempat sudah dilakukan tetapi masih ada jemaah yang tidak tertampung, pandangan Komisi Fatwa MUI terbelah menjadi dua.

Kelompok pertama mengatakan bahwa mereka cukup melaksanakan shalat dzuhur secara berjamaah atau sendiri-sendiri sebagai pengganti shalat Jumat.

Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa mereka tetap harus melaksanakan shalat Jumat. Shalat Jumat itu dilaksanakan setelah masjid menggelar shalat Jumat.

"Ini artinya di masjid dan atau di tempat yang sudah dilaksanakan shalat Jumat mereka boleh mendirikan dan melaksanakan shalat Jumat," terang Anwar.

Anwar menegaskan bahwa pandangan kedua MUI tidak sama dengan shalat Jumat bergelombang.

Konsep shalat Jumat bergelombang adalah jemaah datang ke masjid untuk menunaikan shalat pada gelombang yang ia pilih. Artinya, sejak awal jemaah sudah punya niat untuk menunaikan shalat dengan pembagian waktu.

Sedangkan konsep MUI, yaitu jemaah harus datang ke masjid di awal waktu.

"Konsep ini berbeda dengan konsep shalat Jumat boleh bergelombang," ujar Anwar.

Oleh karenanya, jika sudah datang ke masjid di awal waktu tetapi tak mendapat tempat, MUI membebaskan jemaah untuk memilih salah satu dari dua pandangan itu.

"Apakah akan shalat dzuhur atau akan shalat Jumat MUI menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pribadi yang bersangkutan," kata Anwar.

Namun demikian, lanjut Anwar, untuk mengantisipasi membeludaknya jemaah, MUI meminta masjid, masyarakat atau pemerintah setempat untuk menambah jumlah tempat shalat.

"Pihak masjid atau masyarakat dan pemerintah susah mengantisipasi sebelumnya dengan menambah jumlah tempat penyelenggaraan tempat shalat Jumat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).

"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

DMI mengatur pelaksanaan shalat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.

Apabila shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.

Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.

Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan shalat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telpon genap yang akan shalat gelombang pertama.

Sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil shalat Jumat pada gelombang kedua.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/15322261/bukan-shalat-bergelombang-ini-pandangan-mui-soal-shalat-jumat

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD Buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD Buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Ignasius Jonan Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api Jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Ignasius Jonan Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api Jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Nasional
Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Nasional
Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran untuk Dukung Paslon Tertentu

Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran untuk Dukung Paslon Tertentu

Nasional
Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Nasional
8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak

8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak

Nasional
Kepala BKKBN Tekankan Pentingnya Persiapan Diri untuk Sambut Bonus Demografi di Indonesia

Kepala BKKBN Tekankan Pentingnya Persiapan Diri untuk Sambut Bonus Demografi di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke