JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Senin (15/6/2020) hari ini.
Dua saksi yang dipanggil hari ini adalah Wakil Direktur PT Glori Karsa Abadi Aston Hutabarat dan staf PT Glori Karsa Abadi Robertus Hutagalung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Rahadian Azhar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Suap Lapas Sukamiskin, Kepala Rutan Makassar Dipanggil KPK
Dalam kasus ini, Rahadian diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport atas nama anak buah Rahadian, Muahir, kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WS).
"Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai mitra koperasi Madiun, Pamekasan dan LB Indramayu serta mitra industri percetakan di LP Sukamiskin," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (30/4/2020).
KPK menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rahadian, tersangka lainnya adalah dua orang mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Wahid Husein.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin
Kemudian, dua orang tahanan Lapas Sukamiskin yaitu Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin.
Namun, status tersangka Fuad gugur karena Fuad telah meninggal dunia.
Wahid Husein sendiri yang telah divonis bersalah karena menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.