Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Usul Petugas Pilkada Pakai Stok APD Gugus Tugas atau Pemda

Kompas.com - 14/06/2020, 13:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, dukungan pemerintah terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tidak hanya dalam bentuk uang.

Pemerintah bersama DPR telah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dukungan penambahan anggaran Pilkada. Menurut Saan, dukungan itu juga bisa dalam bentuk barang.

"Di rapat kedua terakhir yang sebelumnya (antara DPR, pemerintah, penyelenggara pemilu) kesimpulannya itu kan penyesuaian anggaran dan atau barang. Jadi tidak hanya fokus anggaran dana tapi juga di situ ada barang," kata Saan dalam diskusi yang digelar virtual, Minggu (14/6/2020).

Baca juga: Usul Pilkada Diundur, Ridwan Kamil: Keselamatan Masyarakat Harusnya Diutamakan

Barang yang dimaksud Saan misalnya kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi para petugas penyelenggara Pilkada.

Dalam usulan anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu, salah satu alokasi dana adalah untuk pengadaan APD. APD dibutuhkan lantaran tahapan Pilkada 2020 digelar dalam situasi pandemi Covid-19.

Menurut Saan, penyelenggara pemilu bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk ketersediaan APD.

Penyelenggara bisa menggunakan APD milik pemerintah atau gugus tugas seandainya memang ada persediaan.

"Apa yang ada di gugus tugas pusat, gugus tugas provinsi, kabupaten/kota pakai dulu yang belum terpakai, pasti banyak juga di gudang mereka itu APD-APD," tutur Saan.

"Barang itu bisa nanti dinilai, barang ini uang ada di gugus tugas, ini kalau misalnya sekian nilainya berapa kalau misalnya dikonversi ke anggaran," lanjutnya.

Saan melanjutkan, pencairan anggaran tambahan Pilkada hanya tinggal menunggu waktu.

Sementara, untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang dimulai pada 15 Juni 2020 besok, KPU dapat lebih dulu menggunakan anggaran yang sudah ada.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Kalau Pilkada 2020 Diundur Lagi, Harus Mulai dari Awal

Menurut Saan, anggaran tambahan sifatnya hanya melengkapi kekurangan dana yang sebelumnya sudah ada.

"Ini kan tambahan anggaran, berarti kan sudah ada anggaran dong yang sudah penyelenggara alokasikan," tutur Saan.

"Bahwa di situ ada kekurangan mungkin iya, berapa kekurangannya, artinya bahwa yang sudah jadi komitmen dari pemerintah untuk pencairan anggaran sebagai bentuk tambahan ini kan soal waktu aja di bulan Juni kapan tanggalnya," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020), DPR bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com