JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai, kampanye metode rapat umum rawan menciptakan ruang pelanggaran pilkada apabila dilaksanakan secara daring.
Pernyataan ini merespons munculnya sejumlah usulan agar kampanye pilkada 2020 digelar secara virtual mengingat Covid-19 masih jadi pandemi.
"Kami memetakan adanya potensi pelanggaran jika kampanye dilakukan secara daring," kata Bagja melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: KPU Akan Batasi Jumlah Massa yang Hadir Saat Kampanye Pilkada 2020
Bagja mengatakan, jika kampanye digelar secara virtual, besar kemungkinan calon kepala daerah menggunakan cara-cara yang dilarang untuk mempengaruhi pilihan politik pemilih. Misalnya, mengiming-imingi pemilih dengan pulsa.
Syarat pemilih dapat mengikuti kampanye virtual adalah kepemilikan pulsa. Maka, bukan tidak mungkin kesempatan itu menjadi modus bagi oknum pasangan calon (paslon) mempengaruhi pemilih dengan memberi pulsa atau hadiah lainnya.
Menurut Bagja, memberikan pulsa atau hadiah berpotensi menjadi tindakan politik uang yang dilarang oleh undang-undang.
Baca juga: KPU: Konser Musik Dilarang pada Kampanye Pilkada 2020
Pada Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebutkan, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Sementara, Pasal 187A ayat (2) menyebut bahwa ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagja mengatakan, ancaman pelanggaran inilah yang menjadi PR Bawaslu pada gelaran pilkada ke depan.
"Ini PR bagi pengawas pemilu atau pilkada nantinya," kata dia.
Baca juga: Pilkades Sumedang Diundur, Sejumlah Calon Kepala Desa Khawatir Biaya Kampanye Bengkak
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun, tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar pertengahan Juni mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.