JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar simulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Simulasi dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus corona saat pelaksanaan Pilkada.
"Sebagai bagian dari kesiapan kami untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah dan karena ini ada tata cara baru, ada protokol baru di dalam pelaksanaannya, KPU juga merencanakan akan melakukan simulasi," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: PKPU Jadwal Pilkada Diresmikan, KPU Lanjutkan Tahapan 15 Juni 2020
Arief mengatakan, simulasi akan digelar awal Juli mendatang.
Adapun tahapan Pilkada lanjutan akan dimulai pada 15 Juni 2020. Tahapan akan diawali dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS).
Setelah itu, barulah simulasi digelar dengan tata cara pencegahan Covid-19.
Arief berharap, simulasi ini dapat memberi gambaran pelaksanaan pilkada di tengah situasi pandemi.
"Simulasi akan kita laksanakan sebagaimana Peraturan KPU tentang penyelenggaraan di masa bencana," ujar Arief.
"Mudah-mudahan ini memberi gambaran bagi kita, gambaran riil bagaimana nanti pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa pandemi Covid-19," kata dia.
Dalam konferensi pers yang sama, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, pihaknya siap melanjutkan tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020.
Baca juga: Mendagri Ingatkan DKPP Perhatikan Aspek Ini Saat Kawal Pilkada 2020
KPU telah memiliki landasan hukum pelaksanaan tahapan Pilkada yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. PKPU itu baru saja diresmikan pada Jumat (12/6/2020) hari ini.
"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka Sandi.
Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar pertengahan Juni mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.