Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 1 Tahun Penjara bagi Penyerang Novel, Dianggap Memalukan dan Bukti Sandiwara Hukum

Kompas.com - 12/06/2020, 06:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Baca juga: Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah Saya Juga Miris

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun Penjara

Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

Baca juga: Polisi yang Bonceng Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutan disebutkan motif kedua terdakwa adalah tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah mencedarai institusi Polri.

Baca juga: Pukul 13.00 WIB, Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut Jaksa

Sedangkan, hal yang meringankan adalah keduanya mengakui perbuatan, kooperatif selama persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri.

Memalukan dan Buktikan Ada Sandiwara Hukum

Menanggapi tuntutan tersebut, Novel mengaku kecewa. Melalui akun Twitter-nya ia mengungkapkan merasa telah menjadi korban atas praktik yang disebutnya 'lucu'

"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.

Novel juga merasa geram karena tuntutan tersebut dinilainya menunjukkan kerusakan hukum di Indonesia.

"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?" kata Novel.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Novel Baswedan Digelar Hari Ini, Tim Advokasi Tak Berharap Banyak

Tim Advokasi Novel Baswedan pun menyuarakan kekecewaannya atas tuntutan satu tahun hukum penjara yang mereka nilai sebagai sesuatu yang memalukan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.

Menurut Kurnia, tuntutan tersebut juga mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan "sandiwara hukum".

Baca juga: ICW Serahkan Amicus Curiae Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Ia pun mengungkit sejumlah kejanggalan dalam persidangan antara lain saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.

"Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman "alakadarnya"," kata Kurnia.

Tim Advokasi Novel juga menilai persidangan tersebut menutup dugaan keterlibatan auktor intelektualis.

"Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata Kurnia.

Baca juga: Tim Advokasi: Menyerang Novel Baswedan, Apakah Itu Tugas?

Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel menuntuk majelis hakim untuk melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Presiden Joko Widodo juga dituntut membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk membuka 'sandiwara hukum' tersebut.

"Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," kata Kurnia.

Kronologi Penyiraman Air Keras

Dalam fakta persidangan yang disebutkan JPU, pada 9 April 2017 Ronny meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya terhadap terdakwa lain yakni Rahmat Kadir Mahulette.

Ronny dan Rahmat diketahui merupakan polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Kasusnya

Waktu itu Rahmat meminjam motor Ronny untuk mengamati jalur keluar masuk kediaman Novel yang ada di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Keesokan harinya, Rahmat kembali menggunakan sepeda motor Ronny mengamati rute yang akan dia jadikan sebagai akses keluar masuk dari rumah Novel.

Lalu, di hari kejadian, Ronny diminta Rahmat yang membawa cairan asam sulfat atau H2SO4 ke kediaman Novel. Awalnya, Ronny belum mengetahui tujuan Rahmat.

Mereka kemudian berhenti di dekat Masjid Al Ihsan tempat Novel shalat subuh tepatnya di belakang sebuah mobil yang terparkir.

Baca juga: Novel Baswedan: Aneh, Saksi Penting Tak Masuk dalam Berkas Perkara

Di sana Ronny mengamati orang yang keluar masjid sementara Rahmat duduk di kursi keramik sambil membuka bungkusan cairan asam sulfat yamg dibawa menggunakan mug loreng hijau.

Rahmat kemudian berkata kepada Ronny bahwa ia akan memberikan pelajaran terhadap seseorang.

"Terdakwa sebagai anggota kepolisian yang bertugas memberi keamanan pada warga tidak melakukan pencegahan," ucap JPU.

Baca juga: Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Sudah Tidak Bisa Melihat

Setelah melihat Novel, Rahmat Kadir meminta Ronny berkendara dengan lambat ke arah korban.

Saat posisi mereka telah sejajar, Rahmat lantas menyiram badan Novel dengan asam sulfat tersebut. Siraman itu mengenai kepala Novel.

Setelah keduanya kabur dari lokasi, barulah Rahmat menceritakan pada Ronny bahwa orang yang ia siram dengan air keras itu adalah penyidik KPK Novel Baswedan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Ubah PKPU untuk Dekati Korban

Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Ubah PKPU untuk Dekati Korban

Nasional
DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Maju Pilkada Jabar, PPP Siap Komunikasi

PKB Lirik Sandiaga Maju Pilkada Jabar, PPP Siap Komunikasi

Nasional
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU

Nasional
Kompolnas Sebut Ahli Forensik Sudah Jelaskan Lebam-Memar di Jenazah Afif Maulana ke Keluarga

Kompolnas Sebut Ahli Forensik Sudah Jelaskan Lebam-Memar di Jenazah Afif Maulana ke Keluarga

Nasional
Kapuspen TNI Akan Minta Izin ke Panglima untuk Ubah Puspen Jadi Puskominfo

Kapuspen TNI Akan Minta Izin ke Panglima untuk Ubah Puspen Jadi Puskominfo

Nasional
Menakar Nasib PKS jika Duet Anies-Sohibul Iman Tak Bisa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Menakar Nasib PKS jika Duet Anies-Sohibul Iman Tak Bisa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Lirik Kaesang untuk Pilkada Jateng, PSI: Puan Tidak Baperan, Kami Siap Kerja Sama

PDI-P Lirik Kaesang untuk Pilkada Jateng, PSI: Puan Tidak Baperan, Kami Siap Kerja Sama

Nasional
Incar Blok Baru, PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Incar Blok Baru, PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Nasional
DKPP: Hasyim Asy'ari Beri Korban Perlakuan Khusus untuk Penuhi Hasrat Pribadi

DKPP: Hasyim Asy'ari Beri Korban Perlakuan Khusus untuk Penuhi Hasrat Pribadi

Nasional
KPAI Desak Kapolri Ungkap Kasus Kematian Afif Maulana Secara Transparan

KPAI Desak Kapolri Ungkap Kasus Kematian Afif Maulana Secara Transparan

Nasional
Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Pertamina di Era Karen tak Lewat RUPS

Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Pertamina di Era Karen tak Lewat RUPS

Nasional
Soal Konflik Laut China Selatan, Kapuspen TNI: Selama Tak Ganggu Kedaulatan, Kita Lindungi Negara Ini

Soal Konflik Laut China Selatan, Kapuspen TNI: Selama Tak Ganggu Kedaulatan, Kita Lindungi Negara Ini

Nasional
TNI Rencanakan Latihan Super Garuda Shield Digelar di 3 Lokasi

TNI Rencanakan Latihan Super Garuda Shield Digelar di 3 Lokasi

Nasional
TNI Nyatakan Belum Nyerah untuk Bebaskan Pilot Susi Air

TNI Nyatakan Belum Nyerah untuk Bebaskan Pilot Susi Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com