Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Kasusnya

Kompas.com - 18/05/2020, 21:32 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan bekas guntingan pada barang bukti baju yang ia kenakan saat disiram dengan air keras oleh dua orang tak dikenal, 11 April 2017 silam.

Novel tidak merasa pernah menggunting baju tersebut. Sebab, ia sendiri yang melepas baju dikenakannya usai kejadian dan berlari mencari air sebagai pertolongan pertama.

“Ini hal yang menurut saya aneh kenapa barang bukti itu harus dipotong dan potongannya ada di mana. Tentu ini kan suatu upaya untuk menyembunyikan fakta,” kata Novel dalam diskusi daring, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Sudah Tidak Bisa Melihat

Kejanggalan lain yang dirasakan Novel dalam persidangan kasusnya yaitu terkait cairan yang digunakan untuk menyerangnya.

Dakwaan JPU menyebut air yang disiramkan ke Novel merupakan air aki. Novel pun memastikan cairan tersebut adalah air keras.

Alasan pertama, aroma cairan sangat menyengat.

Kemudian, dari segi efek. Menurutnya, air keras yang sempat jatuh ke jalan hingga membuat beton berubah warna atau melepuh.

Air keras tersebut juga membuat baju yang ia kenakan saat kejadian seperti beruap.

Wajahnya pun terasa sangat panas setelah terkena air keras tersebut.

“Ada saksi-saksi yang melihat bahwa baju saya yang kena air keras itu seperti beruap dan ketika dipegang dengan tangan biasa tanpa alat bantu, itu terasa sangat panas,” tuturnya.

“Tentu itu bukanlah ciri-ciri dari air aki, itu jelas menunjukkan air keras,” imbuh dia.

Baca juga: 9 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi

Kejanggalan lain dalam persidangan adalah “hilangnya” botol untuk menampung air keras dari barang bukti saat persidangan.

Padahal, warga melihat botol tersebut di TKP. Penyidik pun mengonfirmasi keberadaan botol tersebut ketika ditanya Novel sebelumnya.

Selanjutnya, Novel juga merasakan kejanggalan dari pertanyaan jaksa.

“Dia (jaksa) berharap saya menganalisis atau memberikan penjelasan, diasumsikan saya sebagai penyidik, bagaimana kalau ada orang yang datang menemui penydidik dan mengaku bahwa dia adalah pelaku kejahatan itu, apakah saya sebagai penyidik akan memproses apa tidak,” ucap Novel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com