JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk persidangan dua terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan, Kamis (4/6/2020) hari ini.
Amicus curiae secara sederhana dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.
"ICW berharap agar amicus curiae ini dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Kamis.
Baca juga: KPK Tangkap Nurhadi, Novel Baswedan Dipuji Bambang Widjojanto
Kurnia menuturkan, ada tujuh poin yang menjadi fokus dalam amicus curiae yang telah diserahkan ICW tersebut.
Pertama, dakwaan jaksa menafikan perbuatan tedakwa yang menghalangi proses hukum.
ICW menyatakan, Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan bertolak belakang dengan temuan Tim Gabungan bentukan Polri yang menyebut ada kaitan antara serangan terhadap Novel dengan perkara yang ditangani Novel sebagai penyidik KPK.
"Dengan Jaksa hanya mendakwa dengan Pasal terkait penganiyaan maka perkara ini akan berpotensi digiring hanya pada ranah pribadi Novel tanpa mengaitkan rekam jejak perkara yang sedang atau pernah Novel tangani," kata Kurnia.
Kedua, potensi permasalahan dalam penyelidikan dan penyidikan karena penanganan perkara oleh Kepolisian dinilai sarat menuai persolan.
Merujuk pada catatan Komnas HAM, beberapa masalah yang disebut ICW antara lain tim Polda Metro Jaya tidak cukup memetakan saksi kunci dan barang bukti penting serta belum memeriksa Kapolda Metro Jaya saat itu yang diduga mengetahui akan adanya serangan terhadap Novel.
Ketiga, dakwaan jaksa mengaburkan fakta serangan dapat mengancam korban.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan