Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Pemerintah Jangan Ragu Perbaiki Lagi Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 03/06/2020, 19:38 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih meminta pemerintah tidak ragu-ragu untuk kembali memperbaiki Pepres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Alamsyah, masyarakat menanti langkah pemerintah untuk menerapkan sistem tarif yang adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

"Pemerintah tidak perlu merasa ragu untuk mengubah sekali lagi perpres itu agar sistem iuran dan pelayanan dirasakan masyarakat lebih adil, daripada memberikan justifikasi yang makin mengundang kontroversi," kata Alamsyah dalam konferensi pers Ombudsman, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Defisit BPJS Kesehatan Dinilai Tak Seharusnya Dibebankan kepada Masyarakat

Contoh ketidakadilan yang dimaksud Alamsyah, yaitu pembayaran iuran oleh peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan peserta pekerja penerima upah.

"Pekerja formal cukup menanggung seperlimanya, sementara pemberi kerja membantu 80 persennya. Peserta mandiri rata-rata harus membaya 100 persen tarifnya. Maka, wajar jika orang merasa tidak adil," jelasnya.

Ia pun mengatakan, salah satu solusi dari Ombudsman terkait sengkarut BPJS Kesehatan yaitu dengan menerapkan sistem satu kelas pelayanan.

Artinya, pemerintah menetapkan satu standar pelayanan minimum dengan tarif yang sama bagi seluruh peserta.

"Kami sedang berpikir, mungkin sudah waktunya pemerintah menerapkan sistem standar pelayanan yang sama. Jadi satu iuran untuk satu jenis kelas layanan. Jadi standar pelayanan minimum," tutur Alamsyah.

"Adapun yang mau mendapatkan kelas di atasnya silakan tanggung sendiri. Kami pikir di satu sisi itu bisa menyelesaikan masalah defisit, di sisi lain juga bisa menyelesaikan rasa keadilan di masyarakat," imbuhnya.

Diberitakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 5 Mei 2020 itu tertulis iuran peserta mandiri kelas I akan disesuaikan menjadi Rp 150.000 dan kelas II menjadi Rp 100.000 pada 1 Juli 2020.

Sementara itu, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca juga: Iuran 132,6 Juta peserta BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga iuran yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp 35.000.

Pemerintah mengklaim bahwa diterbitkannya perpres baru tersebut bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

"Ini bukan jangka pendek, tapi jangka panjang supaya ada kesinambungan dan kepastian," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com