Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Defisit BPJS Kesehatan Dinilai Tak Seharusnya Dibebankan kepada Masyarakat

Kompas.com - 20/05/2020, 17:44 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan, persoalan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semestinya tidak dibebakan kepada masyarakat dengan menaikkan iuran.

Pemerintah, sebut dia, seharusnya membenahi persoalan utama yang terjadi di internal Badan tersebut sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung.

"Kalau kita melihat dari putusan MA, jelas menyebutkan bahwa defist dana jaminan sosial itu sudah jelas disebutkan akibat kesalahan dan kecurangan atau fraud," kata Dewi dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Komunitas Pasien Cuci Darah Gugat Kenaikan BPJS Kesehatan ke MA

Pada 2017, menurut Dewi, ICW pernah melakukan kajian atas potensi fraud yang terjadi di BPJS Kesehatan di 15 kota di Indonesia.

Dari kajian tersebut, ditemukan setidaknya 49 dugaan fraud, baik yang terjadi pada level peserta, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) atau puskesmas, maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FTKL) atau rumah sakit.

"Di peserta sendiri itu dengan mudah dimanipulasi penggunaan Kartu Indonesia Sehat yang seharusnya bukan milik dia, tapi bisa dipakai. Itu salah satu contohnya," kata dia.

Sedangkan di tingkat puskesmas, dugaan fraud terjadi ketika puskesmas menerima sogokkan agar menerbitkan rujukan agar pasien bisa ditangani di rumah sakit.

Sementara dugaan fraud di tingkat rumah sakit terjadi lebih kompleks, mulai dari alat kesehatan, obat, hingga tindakan medis yang bisa dimanipulasi.

"Misalkan, alkesnya tidak digunakan tapi dimasukkan ke dalam tagihan pasien yang seharusnya seperti itu akan dikroscek oleh teman-teman verifikasi dari BPJS Kesehatan," kata dia.

Dewi menyatakan, jika tata kelola BPJS Kesehatan dapat dilaksanakan dengan baik, seharusnya kenaikan iuran tidak perlu dilakukan.

Baca juga: Iuran 132,6 Juta peserta BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah

Meski demikian, ia juga menggarisbawahi bahwa iuran BPJS Kesehatan yang saat ini diberlakukan pemerintah cukup rendah. Sehingga, wajar bila pemerintah memutuskan untuk naik.

"Tapi tidak di saat-saat seperti ini (ketika masyarakat dihadapkan dengan persoalan Covid-19). Kenaikan iuran itu juga kalau menurut ICW adalah langkah terakhir," ungkapnya.

"Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menyelesaikan persoalan di internal BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran," imbuh Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com