Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Defisit BPJS Kesehatan Dinilai Tak Seharusnya Dibebankan kepada Masyarakat

Kompas.com - 20/05/2020, 17:44 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan, persoalan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semestinya tidak dibebakan kepada masyarakat dengan menaikkan iuran.

Pemerintah, sebut dia, seharusnya membenahi persoalan utama yang terjadi di internal Badan tersebut sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung.

"Kalau kita melihat dari putusan MA, jelas menyebutkan bahwa defist dana jaminan sosial itu sudah jelas disebutkan akibat kesalahan dan kecurangan atau fraud," kata Dewi dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Komunitas Pasien Cuci Darah Gugat Kenaikan BPJS Kesehatan ke MA

Pada 2017, menurut Dewi, ICW pernah melakukan kajian atas potensi fraud yang terjadi di BPJS Kesehatan di 15 kota di Indonesia.

Dari kajian tersebut, ditemukan setidaknya 49 dugaan fraud, baik yang terjadi pada level peserta, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) atau puskesmas, maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FTKL) atau rumah sakit.

"Di peserta sendiri itu dengan mudah dimanipulasi penggunaan Kartu Indonesia Sehat yang seharusnya bukan milik dia, tapi bisa dipakai. Itu salah satu contohnya," kata dia.

Sedangkan di tingkat puskesmas, dugaan fraud terjadi ketika puskesmas menerima sogokkan agar menerbitkan rujukan agar pasien bisa ditangani di rumah sakit.

Sementara dugaan fraud di tingkat rumah sakit terjadi lebih kompleks, mulai dari alat kesehatan, obat, hingga tindakan medis yang bisa dimanipulasi.

"Misalkan, alkesnya tidak digunakan tapi dimasukkan ke dalam tagihan pasien yang seharusnya seperti itu akan dikroscek oleh teman-teman verifikasi dari BPJS Kesehatan," kata dia.

Dewi menyatakan, jika tata kelola BPJS Kesehatan dapat dilaksanakan dengan baik, seharusnya kenaikan iuran tidak perlu dilakukan.

Baca juga: Iuran 132,6 Juta peserta BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah

Meski demikian, ia juga menggarisbawahi bahwa iuran BPJS Kesehatan yang saat ini diberlakukan pemerintah cukup rendah. Sehingga, wajar bila pemerintah memutuskan untuk naik.

"Tapi tidak di saat-saat seperti ini (ketika masyarakat dihadapkan dengan persoalan Covid-19). Kenaikan iuran itu juga kalau menurut ICW adalah langkah terakhir," ungkapnya.

"Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menyelesaikan persoalan di internal BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran," imbuh Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com