JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan, persoalan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semestinya tidak dibebakan kepada masyarakat dengan menaikkan iuran.
Pemerintah, sebut dia, seharusnya membenahi persoalan utama yang terjadi di internal Badan tersebut sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung.
"Kalau kita melihat dari putusan MA, jelas menyebutkan bahwa defist dana jaminan sosial itu sudah jelas disebutkan akibat kesalahan dan kecurangan atau fraud," kata Dewi dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Komunitas Pasien Cuci Darah Gugat Kenaikan BPJS Kesehatan ke MA
Pada 2017, menurut Dewi, ICW pernah melakukan kajian atas potensi fraud yang terjadi di BPJS Kesehatan di 15 kota di Indonesia.
Dari kajian tersebut, ditemukan setidaknya 49 dugaan fraud, baik yang terjadi pada level peserta, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) atau puskesmas, maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FTKL) atau rumah sakit.
"Di peserta sendiri itu dengan mudah dimanipulasi penggunaan Kartu Indonesia Sehat yang seharusnya bukan milik dia, tapi bisa dipakai. Itu salah satu contohnya," kata dia.
Sedangkan di tingkat puskesmas, dugaan fraud terjadi ketika puskesmas menerima sogokkan agar menerbitkan rujukan agar pasien bisa ditangani di rumah sakit.
Sementara dugaan fraud di tingkat rumah sakit terjadi lebih kompleks, mulai dari alat kesehatan, obat, hingga tindakan medis yang bisa dimanipulasi.
"Misalkan, alkesnya tidak digunakan tapi dimasukkan ke dalam tagihan pasien yang seharusnya seperti itu akan dikroscek oleh teman-teman verifikasi dari BPJS Kesehatan," kata dia.
Dewi menyatakan, jika tata kelola BPJS Kesehatan dapat dilaksanakan dengan baik, seharusnya kenaikan iuran tidak perlu dilakukan.
Baca juga: Iuran 132,6 Juta peserta BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah
Meski demikian, ia juga menggarisbawahi bahwa iuran BPJS Kesehatan yang saat ini diberlakukan pemerintah cukup rendah. Sehingga, wajar bila pemerintah memutuskan untuk naik.
"Tapi tidak di saat-saat seperti ini (ketika masyarakat dihadapkan dengan persoalan Covid-19). Kenaikan iuran itu juga kalau menurut ICW adalah langkah terakhir," ungkapnya.
"Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menyelesaikan persoalan di internal BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran," imbuh Dewi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.